Suasana persidangan gugatan tanah di Desa Guwang di PN Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang dengan perkara Nomor: 173/Pdt.G/2021/PN.Gin kembali dilanjutkan. Sidang antara I Ketut Gde Dharma Putra sebagai Penggugat dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar selaku Tergugat I dan Desa Guwang, Desa Adat Guwang selaku Tergugat II dan III ini digelar Rabu (3/11).

Humas Pengadilan Negeri Gianyar, I. B. Ari Suamba mengatakan sidang dilaksanakan dengan agenda pembuktian dari para pihak. Namun bukti surat yang diajukan oleh pihak Penggugat belum lengkap sehingga memohon penundaan sidang.

Baca juga:  APK Banyak Salahi Aturan, KPU Jembrana Surati Puluhan Peserta Pemilu 2019

Sedangkan pihak Tergugat juga akan memastikan kembali bukti surat yang akan diajukan. Untuk itu Majelis Hakim menunda persidangan selanjutnya pada Senin, 15 November 2021 dengan agenda pembuktian dari para pihak.

Ari Suamba menjelaskan persidangan dipimpin Majelis Hakim Erwin Harlond P, SH., MH., Anak Agung Putu Ariyana, SH., dan Astrid Anugrah, SH., M.Kn,. Terdapat pergantian Anggota I, karena Ni Putu Partwi, SH., MH., telah pindah tugas ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam rangka promosi dan mutasi. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Kasus Tanah di Tukadmungga, Ratusan Warga Datangi PN Singaraja
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *