Majelis Hakim dengan pengamanan personel TNI Polri melaksanakan pemeriksaan setempat di lokasi tanah Desa Guwang, Senin (27/12). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang perkara Nomor 173/Pdt.G/2021/PN.Gin antara I Ketut Gde Dharma Putra sebagai Penggugat melawan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar selaku Tergugat I dan Desa Guwang, Desa Adat Guwang, selaku Tergugat II dan III, kembali berlanjut pada Senin (27/12). Agendanya sidang pemeriksaan setempat (PS).

Ketua Majelis Erwin Harlond P, SH., MH., dan hakim anggota Anak Agung Putu Putra Ariyana, SH dan Astrid Anugrah SH. M.Kn., setelah membuka sidang tanah Guwang di PN Gianyar majelis hakim mempertanyakan kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat terkait kesiapan mengikuti PS. Kuasa hukum penggugat menyampaikan kepada majelis hakim tidak mengikuti PS karena alasan keamanan.

Baca juga:  Imigrasi Siapkan 420 Pejabat dan 7 Counter Khusus Sambut Delegasi IMF

Majelis hakim turun hanya bersama kuasa hukum tergugat melihat objek tanah Guwang yang digugat. Penggugat tidak mengajukan PS dan beban administratif pemeriksaan setempat (PS) dibebankan kepada Desa Guwang dan Desa Adat Guwang selaku tergugat.

Di lokasi tanah Desa Guwang, ribuan Masyarakat Desa Guwang dari anak-anak sampai lansia menunggu proses PS dengan tertib. Para STT di Desa Guwang terlihat membawa gambelan baleganjur untuk menghibur masyarakat memenuhi SD 1,2,3 Guwang dan memenuhi jalan dari depan SD sampai depan Kantor Desa Guwang.

Bendesa Adat Guwang, I Ketut Karben Wardana didampingi keempat pengacara I Made Adi Seraya, I Made Duana, I Kadek Agus Mudita, dan I Wayan Subawa menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Desa Guwang telah mengikuti PS secara tertib. Ini termasuk ucapan terima kasih kepada aparat TNI – Polri yang melakukan upaya pengamanan sehingga majelis hakim bisa memimpin pelaksanaan PS dengan lancar.

Baca juga:  Polisi Datangi Balapan Liar di Baha

Kuasa Hukum Tergugat Desa Guwang Made Adi Seraya menyampaikan dalam PS ini Majelis Hakim melihat secara langsung keberadaan lahan yang selama ini dikuasai Desa Adat Guwang yang sudah terdapat pasar, kantor desa, LPD, dan sekolah Dasar sesuai yang disampaikan kuasa hukum tergugat dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan Senin (3/12) dengan agenda kesimpulan. “Kesimpulan ini akan melalui sidang e-court atau online,” ucapnya.

Baca juga:  Tersangka Yang Kabur Dari Sel Tahanan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, mengatakan, pengamanan PS tanah Guwang mengacu pada surat permohonan pengamanan dari PN Gianyar ke polres Gianyar. Personel Gabungan TNI Polri diturunkan guna mengamankan pelaksanan PS oleh majelis hakim di lokasi Tanah Desa Guwang.

Polres Gianyar bersama Polsek Sukawati menurunkan 150 personel gabungan. Sementara dari unsur TNI diturunkan sekitar 50 personil. “Ribuan masyarakat Desa Guwang sangat tertib mengikuti PS sehingga 200 personel TNI Polri bisa menjaga kondusifitas selama majelis hakim melaksanakan PS,” jelas AKBP Bayu Sutha. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN