
DENPASAR, BALIPOST.com – Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, Jumat (25/7) menyidangkan sengketa informasi antara mantan karyawan dengan PT Bank BPR Buleleng 45 (Perseroda).
Objek dalam sengketa ini adalah Peraturan Perusahaan dan Anggaran kepegawaian dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
”Sidang hari ini permohonan sengketa informasi antara mantan karyawan BPR yang diwakili kuasa hukumnya dengan termohon PT Bank BPR Buleleng 45 (Perseroda) yang juga diwakili oleh kuasa hukum,” ujar Ketua Tim Dukungan Sekretariat Komisi Informasi Bali, I Gede Pariasa.
Dalam sidang KI itu, majelis komisioner dipimpin oleh I Wayan Darma selaku Ketua Majelis didampingi I Putu Arnata dan Ni Ketut Dharmayanti Laksmi sebagai anggota.
Agenda sidangnya adalah melakukan pemeriksaan legal standing. Majelis komisioner KI memeriksa identitas para pihak dan para penerima kuasa. Setelah itu dilanjutkan mengenai objek informasi yang dimohon dan peruntukannya.
Karena tidak ada informasi yang dikecualikan dalam objek sengketa, Majelis Komisioner kemudian menyarankan tahapan mediasi.
Dalam konfirmasi tujuan penggunaan informasi yang dimohon, Kuasa Hukum Pemohon, I Gede Nesa Saputra dkk., menegaskan, informasi dibutuhkan oleh prinsipal mereka untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Yakni, membutuhkan informasi untuk bukti dalam sengketa hak di Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar.
Selain itu membutuhkan data dan dokumen untuk melakukan kajian apakah ada anggaran pesangon yang sudah turun dari pemkab. Termasuk kapan peraturan perusahaan berubah, sehingga klien Pemohon tidak mendapat pesangon dan uang penghargaan masa kerja karena mengundurkan diri. Apalagi karyawan sebelumnya dapat pesangon walau mengundurkan diri.
Sedangkan Termohon l melalui kuasa hukum BPR 45 menjelaskan bahwa tidak mengecualikan informasi yang dimohon. Namun, Termohon tidak berani memberikan karena tujuan penggunaan belum jelas.
”Tujuan penggunaan kan tidak jelas. Selain itu, Pemohon tidak mengisi formulir permohonan informasi sesuai SOP yang ada di perusahaan,” ujar Kuasa Hukum Bank BPR 45 di hadapan Majelis Komisioner. (Miasa/Balipost)