Barang bukti yang diamankan terkait kasus pencurian di gudang kosmetik di wilayah Dentim. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gudang kosmetik di Jalan Gatot Subroto Timur, Kesiman, Denpasar Timur (Dentim), dibobol maling. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Dentim, ternyata pelakunya empat mantan karyawan perusahaan tersebut masing-masing berinisial HFP, RPD, ES, dan SR.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., Rabu (27/8), menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan yang merasa kehilangan sejumlah barang di gudang. Hasil pemeriksaan CCTV yang menunjukkan adanya kegiatan pemindahan barang di luar jam loading resmi menjadi petunjuk utama bagi pihak kepolisian.

Baca juga:  Mencuri di Sejumlah TKP, Pemuda Pengangguran Dibekuk Polisi

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Kami berhasil mengamankan empat pelaku yang merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut,” tegas Kompol Tomiyasa.

Hasil interogasi, para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari mengawasi situasi, menyiapkan kendaraan, hingga mengangkat barang keluar gudang. Kerugian dalam kasus ini senilai Rp6 juta. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Baca juga:  Tiga Ranperda Disetujui Dibahas DPRD Buleleng

Para pelaku mengaku berencana menjual hasil curian untuk kepentingan pribadi. Saat ini mereka telah diamankan di Mapolsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Mantan Kabagops Polresta Denpasar ini menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam menjaga keamanan dan menindak tegas tindak pidana di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Pelaku kejahatan bisa saja berasal dari lingkungan terdekat,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Satpam PHK Karena COVID-19 Ditembak, Ini Penyebabnya
BAGIKAN