Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perdana kasus berdarang di simpang Jalan Subur – Kalimutu Monang Maning, Denpasar, dengan korban Gede Budiarsana, Selasa (30/11) mulai disidangkan.

Para terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan pasal yang berbeda.
Sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan JPU IB Swadarma Diputra, terdakwa I Wayan Sadia yang beralamat di Jalan Gelogor Carik, Denpasar, dijerat Pasal 338 KUHP. Kata jaksa, pada 23 Juli 2021 sekitar pukul 16.45 di Jalan Subur – Kalimutu Monang Maning, Denpasar, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yakni Budiarsana asal Buleleng.

Saat peristiwa itu terjadi, Sadia sebagaimana dakwaan jaksa, mendengar keributan di kantor PT. Beta Mandiri Multi Solution di Jalan Patuha VII, Monang Maning.

Di sana, terdakwa melihat korban I Ketut Widiada alias Jero Dolah dan Budiarsana sedang berkelahi dengan Fendy Kainama, Jos Bus Likeimahua, Benny Bakarbessy, I Gusti Bagus Christian Alevanto, Gerson Pattiwaelapia dan Dominggus Bakar Bessy.

Baca juga:  Denda Berlaku, Jangan Kendor Pakai Masker!!

Melihat itu, sambung jaksa, terdakwa Sadia ikut memegang leher Budiarsana dan korban berhasil melepaskan diri dan sempat melukai korban dengan pedang yang sempat direbut dari salah satu terdakwa. Karena terdesak, korban Jero Dolah dan Budiarsana keluar dari kantor tersebut, namun dihalangi oleh Sadia dengan membentangkan kakinya, hingga korban Budiarsana terjatuh dan pedangnya ikut terjatuh.

Masih menurut dakwaan jaksa, saat pedang jatuh, terdakwa Sadia mengambilnya lalu mengejar korban. Korban sempat berhasil naik mobil pick up walau hanya bergelantungan hingga jatuh. Saat itulah Budiarsana dihajar dengan pedang oleh Sadia dan korban sempat menangkis. Namun karena banyaknya luka dan darah bercucuran, korban lemas dan tersungkur hingga meninggal dunia.

Baca juga:  Pasukan Brimob "Back Up" Polres Badung Pam TPS

Sedangkan terdakwa Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, I Gusti Bagus Christian Alevanto alias Evan, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia Dominggus Bakar Bessy alias Boncu, dalam berkas terpisah dijerat Pasal UU Darurat yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dijelaskan jaksa, kala itu sekitar pukul 14.30, terdakwa Jero Dolah dan Budiarsana didatangi oleh petugas PT. Beta Mandiri Multi Solution menanyakan soal Motor Lexi, yang hendak ditarik karena menunggak kredit selama setahun di Finance BAF. Ucap jaksa, Jero Dolah dan Budiarsana kemudian mendatangi kantor PT. Beta Mandiri itu. Di sana sudah ada para terdakwa. Di sana terjadi ketegangan dan Jero Dolah hendak merekamnya. Namun terdakwa Jos Bus merampas ponsel Jero Dolah dan Gerson memukul pipi Budiarsana.

Baca juga:  Alasan Gaji Tak Cukup Biayai Hidup, Kakak-adik Ini Jadi Pencuri

Sedangkan Benny Bakar Bessy masuk ke dalam kantornya mengambil beberapa pedang dan senjata tajam lainnya, lalu keluar sambil membawa pedang menghampiri Jero Dolah sembari berteriak habisi bunuh dia. Saat Jero Dolah diserang berhasil merampas senjata terdakwa, namun Jero Dolah dipukul oleh Gusti Bagus Christian menggunakan kursi plastik. Terdakwa lainya memukul dari arah depan hingga pelipis Jero Dolah mengeluarkan darah. Perkelahian pun terjadi, karena Budiarsana yang ada disebelahnya juga dikeroyok terdakwa lainnya. Sempat terjadi rebutan pedang, namun Jero Dolah banyak dipukul orang. Karena merasa kalah jumlah, Jero Dolah lari, dan juga minta Budiarsana lari. Namun Budiarsana berhasil dipiting lehernya oleh Sadia dan terdakwa lainnya memukul kepala korban. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *