Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar penertiban prokes, Selasa (16/11). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM level 2 di Denpasar masih ditemukan. Saat penertiban prokes yang dilakukan Tim Yustisi Kota Denpasar, Selasa (16/11), sebanyak 37 orang pelanggar terjaring di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, dari 37 orang yang terjaring, sebanyak  11 orang diberikan pembinaan, karena salah menggunakan masker dan 26 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker.

Baca juga:  Kelurahan di Denpasar Ini, Catatkan 3 Kasus Meninggal COVID-19

“Pelanggar yang terjaring hari ini lebih banyak yang tidak menggunakan masker,” ungkap Sayoga.

Seperti penertiban sebelumnya  pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up dan sanksi administrasi menandatangani tidak mengulangi kesalahan lagi. Sayoga mengatakan, pihaknya akan terus  mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan prokes 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, karena COVID-19 masih ada.

“Kami tidak akan bosan-bosannya mengingatkan masyarakat agar selalu mentaati prokes demi kesehatan dan keselamatan bersama,” pungkasnya. (Subrata/balipost)

Baca juga:  Tak Hanya di Gianyar, Kluster COVID-19 Ini Juga Muncul di Denpasar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *