Prajuru dan tokoh masyarakat Desa Adat Ungasan, menggelar paruman di Gedung Serba Guna, Desa Adat Ungasan, Kamis (24/3). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dugaan penyerobotan lahan dilaporkan Satpol PP Badung pada 13 Januari 2021. Kasus ini juga sempat dipertanyakan proses hukumnya oleh Bupati Badung, Giri Prasta ke Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas pada Selasa (22/3).

Menyikapi persoalan ini, prajuru dan tokoh masyarakat Desa Adat Ungasan, menggelar paruman di Gedung Serba Guna, Desa Adat Ungasan, Kamis (24/3). Menurut Bendesa Adat Ungasan, Wayan Disel Astawa, rapat tersebut digelar untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut, dengan harapan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.

Baca juga:  Hampir Sepekan Berlalu, Identitas Mayat Bertato Ditemukan di Perairan Delodberawah Masih Misterius

Ia berharap jika ada kekurangan dalam pengelolaan kawasan DTW Pantai Melasti, itu bisa diselesaikan dengan cara komunikasi. Pihaknya berupaya membuka ruang komunikasi dengan melakukan audiensi ke Bupati Badung, namun belum berhasil dilakukan. “Semoga masalah ini bisa menemukan jalan yang tebaik, agar adanya titik temu antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Desa Ungasan,” ujarnya.

Dalam paruman tersebut …

Baca selengkapnya dimedia partner DENPOST.id

Baca juga:  Peduli Lingkungan, The ONE Legian & Hotel Vila Lumbung Gelar Beach Clean Up Day dan Cleaning Blitz
BAGIKAN