Prajuru dan tokoh masyarakat Desa Adat Ungasan, menggelar paruman di Gedung Serba Guna, Desa Adat Ungasan, Kamis (24/3). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dugaan penyerobotan lahan dilaporkan Satpol PP Badung pada 13 Januari 2021. Kasus ini juga sempat dipertanyakan proses hukumnya oleh Bupati Badung, Giri Prasta ke Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas pada Selasa (22/3).

Menyikapi persoalan ini, prajuru dan tokoh masyarakat Desa Adat Ungasan, menggelar paruman di Gedung Serba Guna, Desa Adat Ungasan, Kamis (24/3). Menurut Bendesa Adat Ungasan, Wayan Disel Astawa, rapat tersebut digelar untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut, dengan harapan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.

Baca juga:  Ribuan Siswa SMA/SMK di Badung Bergemuruh Sambut Gubernur Koster

Ia berharap jika ada kekurangan dalam pengelolaan kawasan DTW Pantai Melasti, itu bisa diselesaikan dengan cara komunikasi. Pihaknya berupaya membuka ruang komunikasi dengan melakukan audiensi ke Bupati Badung, namun belum berhasil dilakukan. “Semoga masalah ini bisa menemukan jalan yang tebaik, agar adanya titik temu antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Desa Ungasan,” ujarnya.

Dalam paruman tersebut …

Baca selengkapnya dimedia partner DENPOST.id

Baca juga:  Sidang Pembunuhan, Turis Jerman Ngaku Membela Diri Dan Hanya Pukul Sekali
BAGIKAN