WN Ukraina yang menyalahi izin investasi akan dideportasi dari Bali. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Deportasi warga negara asing (WNA) terus berlanjut. Selasa (18/4/2023), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan mendeportasi WNA asal Ukraina berinisial VB.

Tindakan ini diambil karena VB terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (Itas). Itas investor disalahgunakan VB untuk pemberian jasa pijat/terapis di Bali.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menyampaikan, informasi mengenai VB berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk mengenai adanya dugaan aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. “Kasus VB ini tidak viral di media sosial, namun pelapor memilih untuk membuat laporan pengaduan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang kemudian kami tindak lanjuti,” terang Anggiat, Senin (17/4) sore.

Baca juga:  Bahan Peledak Ditemukan Warga di Bekas Warung

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli digital. Didapati informasi mengenai aktivitas promosi jasa pijat di media sosial yang dilakukan oleh VB.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN