Beberapa pengamen anak ditertibkan Satpol PP Kota Denpasar, Selasa (28/9). Mereka ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada masa pandemi COVID-19, Satpol PP Denpasar juga melakukan penindakan terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) serta pengamen. Sebab saat ini, keberadaannya marak di persimpangan jalan yang ada traffic light.

Kasatpol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Selasa (28/9) mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa gepeng serta pengamen yang kini menjamur di beberapa titik. Ia mengatakan sebanyak 3 orang pengamen asal Tianyar, Karangasem, diamankan.

Baca juga:  Soal Proyek Pelabuhan Benoa, Daerah Bisa Hancur Kalau Semua Izin Dikeluarkan Pusat

Selain itu, Satpol PP juga mengamankan satu orang terlantar yang tidur di Pasar Pidada atas nama Saturi asal Lumajang. Juga, diamankan tiga orang pengemis yang berasal dari Munti Gunung, Karangasem.

Di saat bersamaan, Satpol PP yang tergabung dalam tim yustisi juga melakukan pemantauan terhadap penerapan prokes di masyarakat. Mengingat, angka pelanggaran protokol kesehatan di Kota Denpasar masih tinggi.

Hal ini terbukti setiap tim yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban protokol kesehatan selalu ditemukan pelanggaran. Seperti kali ini, tim yustisi menjaring 29 orang pelanggar.

Baca juga:  Padanggalak Disisir, Ini Hasilnya

Sayoga mengatakan, dari 29 pelanggar sebanyak 16 orang dibina karena salah menggunakan masker dan  13 orang didenda karena tidak menggunakan masker. “Sebagai efek jera pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat,” ungkap Sayoga

Sayoga menambahkan dari sekian orang yang melanggar, sebagian mengaku lupa menggunakan masker dan jarak tempuh rumahnya sangat dekat. Dengan dilakukan penertiban diharapkan  dapat menekan penularan COVID-19. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Penertiban Prokes Gencar, Puluhan Pelanggar Terjaring
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *