
DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Denpasar melakukan penindakan terhadap munculnya gubuk liar di sempadan Pantai Padanggalak. Penghuninya yang merupakan warga Gianyar yang tinggal bersama istrinya diminta melakukan pembongkaran mandiri.
Kepala Satpol PP Denpasar AA. Ngurah Bawa Nendra, Jumat (25/7) mengatakan, pihaknya telah mendatangi pemilik gubuk tersebut dan meminta dilakukan pembongkaran mandiri. “Dia janji hari minggu ini akan dibongkar, mungkin hari senin kita cek lagi,” ujarnya.
Menurutnya yang tinggal di sana adalah warga Ketewel, Gianyar yang memang membangun gubuk tanpa izin. Ia menegaskan tidak ada bangunan lain di sekitar sempadan pantai Padanggalak. “Hanya bangunan itu saja satu,” imbuhnya.
Mengingat kawasan tersebut telah ditata, ke depan untuk mencegah bangunan liar, pihaknya berharap pemerintahan paling terbawah serta masyarakat juga turut mengawasi. Tak hanya di Padanggalak, tapi juga di selatan, seperti Pantai Matahari Terbit dan Sanur.
“Kita mohon bantuan pecalang, desa/lurah yang ada disekitar sana untuk mengawasi. Jika ada pergerakan terkait bangunan-bangunan liar yang ada di sepanjang pantai, agar dilaporkan ke kita,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)