Satpol PP Kota Denpasar kembali menggiring pelanggar perda ke sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (24/11). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kota Denpasar kembali menggiring pelanggar perda ke sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (24/11). Kali ini Satpol PP mengajukan pemilik usaha laundry yang berlokasi di Jalan Gunung Salak Utara, Desa Padangsambian Kelod.

Pemilik usaha, Ria Novita Sumali didakwa melakukan pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Ia dijatuhi denda Rp 500 ribu subsider 5 hari kurungan oleh hakim I Ketut Kimiasa, serta panitera A.A. Istri Mas Candra Dewi.

Baca juga:  Polisi Olah TKP Penembakan Kantor MUI

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pemilik laundry ini ditipiring karena asap dari bahan pembakaran mesin laundry mengganggu lingkungan sekitar. Beberapa warga sempat menyampaikan pengaduan terkait adanya asap bahan pembakaran ke Satpol PP.

Atas laporan tersebut, tim kemudian melakukan tindak lanjut dan mendatangi lokasi. Sayoga menambahkan, pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. “Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” katanya.

Baca juga:  Pembuang Limbah Sebabkan Sungai di Jalan Rsimuka Memerah Didenda Jutaan

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN