
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pelanggaran ruang terbuka hijau kota (RTHK) kembali terjadi di Denpasar. Kali ini ditemukan di kawasan Renon, tepatnya di Jalan Tukad Balian.
Kawasan ini merupakan RTHK sebagaimana yang tertuang dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) maupun Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang dimiliki Denpasar.
Menyikapi pelanggaran itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar telah melakukan tindakan tegas berupa menyegel lahan seluas kurang lebih 37 are yang menjadi lokasi pembangunan rumah kontrakan, Rabu (24/9). Penyegelan dilakukan dengan memasang Pol PP Line di pintu masuk lokasi pembangunan.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, A.A. Ngurah Bawa Nendra yang memimpin langsung kegiatan didampingi Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Babinsa Kelurahan Renon, serta OPD terkait. Ia pun mengungkapkan kronologi penertiban hingga berujung penyegelan itu.
Disebutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut setelah serangkaian surat peringatan yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar.
“Kalau dilihat dari RTRW, RDTR-nya, itu ruang terbuka hijau. Itu masih proses pembangunan dan sebelumnya sudah diberikan SP3. Artinya sudah ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR Denpasar, mulai dari tahap peringatan satu, dua, dan tiga, akhirnya dibawa ke kita untuk eksekusi,” ujarnya.
Menurut Bawa Nendra, status lahan tersebut adalah milik warga berinisial S yang kemudian rencananya akan disewa atau dikontrakkan untuk pembangunan rumah kontrakan. Sayangnya, lahan tempat mereka membangun tersebut merupakan ruang terbuka, sehingga bangunan itu dipastikan tidak memiliki izin.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara sebelumnya telah mengeluarkan keputusan penutupan lokasi kegiatan pematangan lahan pada zonasi kawasan tanaman pangan di Jalan Tukad Balian, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan. Penutupan ini dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.3.3/1655/HK/2025 yang ditetapkan pada 19 September 2025 dan mulai berlaku per 24 September 2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, Wali Kota menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban tata ruang kota agar selaras dengan rencana penataan ruang wilayah Kota Denpasar 2021-2041.
Keputusan tersebut juga merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan daerah dan undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Kasus ini bermula dari adanya pelanggaran pemanfaatan ruang berupa pendirian perumahan pada zonasi kawasan tanaman pangan di Jalan Tukad Balian. Pemerintah Kota Denpasar sebelumnya telah melayangkan sejumlah surat teguran, di antaranya Surat Peringatan III dari Dinas PUPR tanggal 16 Juli 2025, serta surat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar yang dikirim pada 8 dan 12 September 2025.
Namun, karena tidak diindahkan, pemerintah memutuskan untuk menutup lokasi secara resmi. Ada pun pemilik kegiatan pematangan lahan yang ditutup adalah warga berinisial S dengan alamat Jalan Tukad Balian, Denpasar. Lokasi tersebut dinyatakan melanggar Pasal 72 ayat (2) huruf d angka 3 Perda Nomor 8 Tahun 2021, sehingga dikenai sanksi administratif berupa penutupan lokasi dilakukan.
Dalam diktum keputusan, Wali Kota mewajibkan pihak terkait menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang daerah. Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka pemerintah dapat memberikan peringatan lanjutan hingga melakukan penutupan paksa. Semua biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar.
Kepala Dinas PUPR A.A. Ngurah Bagus Airawata, Kamis (25/9) mengatakan, PUPR telah memberikan teguran 3 kali, dan saat teguran ketiga, pihaknya menembuskan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Fungsional Penata Ruang Bidang Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar Eka Lestari menambahkan bahwa ruang tersebut sesuai Perda No 8 tahun 2021 masuk ke zona pertanian tanaman pangan (P1).
Di kawasan tersebut, Jalan Tukad Balian, yang masuk zona pertanian luasnya sekitar 65,34 ha yang ditandai garis biru (di peta Perda 8 tahun 2021). Sehingga tidak hanya bangunan kontrakan tersebut yang melanggar, namun ada bangunan lain yang berada pada zona pertanian juga dikategorikan melanggar. “Untuk itu kami di PUPR memberikan teguran 1-3 , saat teguran ke-3 kami tembuskan ke Pol PP untuk di tindaklanjuti,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)