Satpol PP Denpasar melakukan penertiban alat peraga promosi, Selasa (12/8). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ratusan alat peraga promosi berupaya baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, dan atribut sejenis yang terpasang di fasilitas umum ditertibkan pada Selasa (12/8).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, A.A. Ngr. Gd. Yudie Asmara mengatakan pihaknya menurunkan 113 atribut yang melanggar aturan. Rinciannya, pamflet 37 buah, banner 49 buah, spanduk 20 buah, baliho 2 buah, umbul-umbul 2 buah, bendera 1 buah dan papan nama 2 buah.

Yudie Asmara mengatakan, penertiban ini merupakan langkah rutin untuk menjaga estetika kota dan memastikan fasilitas umum bebas dari pemasangan atribut yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga:  Belasan Pelanggar Prokes Terjaring di Pasar Biaung

“Kami mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain agar memasang media promosi pada tempat yang telah disediakan. Dengan begitu, keindahan dan ketertiban Kota Denpasar dapat terjaga bersama,” ujarnya.

Yudie Asmara mengaku Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen mewujudkan kota yang bersih, rapi, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Terkait alat peraga promosi, salah satunya reklame, pemasangannya tidak bisa sembarangan. Berdasarkan Perwali Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/2017/HK/2023 tentang Pola Penyebaran Titik Reklame, terdapat 303 titik yang diizinkan untuk pemasangan.

Baca juga:  Pascapembongkaran Blokir TPA Peh, Warga Inginkan Jalan Diaspal

Dari 303 titik, reklame yang sudah berdiri sebanyak 162 titik dan yang belum 141 titik. Namun dari 162 titik, baru 6 yang mendapat persetujuan penyelenggaraan reklame.

Kepala Dinas PUPR AA. Ngurah Bagus Airawata mengatakan, Dinas PUPR telah menyampaikan teguran agar dilakukan pengurusan izin sesuai regulasi kepada pemilik reklame. Hasilnya, sudah ada yang menindaklanjuti teguran dengan mohon rekomendasi yaitu sebanyak 45 titik namun karena proses pembayaran pajaknya harus berizin sesuai regulasi sebelumnya sehingga yang sudah memiliki PBG atau SLF hanya 2 titik.

Baca juga:  Langgar Perda Gianyar, Sejumlah Pedagang dan Puluhan Reklame Ditertibkan

Sementara yang sudah mempunyai persetujuan penyelenggaraan reklame baru 6 titik dari 162 titik yang sudah berdiri.

Penyelenggaran reklame di Kota Denpasar melibatkan beberapa perangkat daerah terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP). (Citta Maya/Balipost)

BAGIKAN