Penertiban Banner dan Spanduk di Sejumlah Titik. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Ratusan banner dan reklame yang terpasang tanpa izin di sejumlah titik di Buleleng ditertibkan Satpol PP. Penertiban dilakukan karena banyak reklame yang dipasang tidak sesuai aturan. Bahkan ada yang dipasang di jalur steril.

Kasatpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, dihubungi Senin (1/12), membenarkan maraknya pelanggaran pemasangan reklame di Buleleng. Menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir pemasangan reklame tanpa izin meningkat signifikan, baik karena ketidaktahuan pelaku usaha maupun pemasangan yang sengaja dilakukan tanpa mengikuti aturan.

Baca juga:  Penertiban di Kawasan Wisata, Satpol PP Badung Amankan Gepeng Wajah Lama, Waria Hingga Anak Punk

“Sebagian memang sudah mengurus izin, tetapi pemasangannya tidak sesuai titik yang diperbolehkan. Ada juga yang tidak dilengkapi stiker resmi dari dinas perizinan. Itu yang kami tertibkan,” jelasnya.

Dalam penertiban tersebut, tim Satpol PP menyasar seluruh kecamatan, mulai dari kawasan kota hingga Seririt dan Tejakula. Wilayah kota menjadi prioritas karena intensitas pemasangan reklame lebih tinggi. Banner menjadi temuan terbanyak, sementara penanganan baliho masih menunggu pendataan final dari dinas perijinan.

“Setiap hari tim patroli turun. Yang kami ambil adalah reklame tanpa stiker izin dan yang dipasang di titik-titik terlarang, terutama di fasilitas umum atau zona steril reklame,” ujarnya.

Baca juga:  Di Canggu, Kerumunan Pengunjung Restoran Abaikan Protokol Kesehatan Dibubarkan

Banner dan reklame yang ditertibkan saat ini disimpan di kantor Satpol PP. Pemilik diperbolehkan mengambil kembali reklame mereka, namun harus memenuhi ketentuan sebelum dipasang lagi.

“Kami hanya menyita sementara. Jika pemilik datang, kami berikan berita acara. Tapi sebelum dipasang kembali, reklame harus dilengkapi stiker izin, dan pemasangannya wajib sesuai titik yang tidak dilarang,” imbuhnya.

Terkait reklame yang tidak diambil pemiliknya setelah waktu tertentu, pihaknya masih menunggu penyelesaian prosedur standar (SOP). Namun ia menegaskan, Satpol PP tidak serta-merta membuang reklame yang disita.

Baca juga:  Tanpa KTP, Sejumlah Suporter Sepak Bola Dipulangkan

“Kalau nanti tidak diambil setelah proses administrasi, tentu ada tahapan berikutnya. Kami tetap memberikan kesempatan pemilik untuk menyelesaikan izin dan administrasinya,” katanya.

Pihaknya juga mengimbau pelaku usaha, organisasi, hingga individu agar memahami aturan penyelenggaraan reklame sebelum memasang media promosi. (Yudha/balipost)

 

 

 

 

 

BAGIKAN