Suasana pertemuan para operator fast boat dengan Satpol PP Bali, Senin (29/3). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Viralnya fast boat yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) disikapi Satpol PP Bali. Fast boat itu diduga melanggar aturan jaga jarak dan penumpangnya melebihi 50 persen dari kapasitas.

Satpol PP Bali memanggil operator fast boat yang melayani Sanur dan Klungkung. Tak hanya itu, Satpol PP juga mengundang instansi terkait, seperti Polair, TNI AL, Syahbandar, Satpol PP Denpasar dan Klungkung, Dinas Perhubungan, hingga BUMDA Sanur. Pertemuan itu berlangsung di Ruang Rapat Kantor Satpol PP Bali di Renon, Denpasar, Senin (29/3).

Baca juga:  Kapal Selam Nanggala-402 Dikabarkan Hilang Kontak di Perairan Bali

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa fast boat itu tidak menyalahi aturan tentang kapasitas penumpang 50 persen. Karena, masih ada tempat duduk yang kosong.

Namun yang terlihat di video hanya sebagian kecil saja. “Jadi ada penumpang ingin melihat dan menikmati pemandangan sehingga keluar dan naik ke atap,” tutur seorang operator fast boat.

Selain itu, mereka juga menuturkan kondisinya sangat memperihatinkan di masa pandemi. Bahkan, terpaksa harus jual mobil hingga boat untuk menutupi biaya operasional. “Terus terang saja, aturan 50 persen penumpang itu tidak cukup untuk menutupi biaya operasional. Karena jika 50 persen jumlahnya hanya 40 orang, sedangkan harga tiket hanya Rp 75 ribu. Jadi hanya Rp 3 juta dan itu tidak cukup untuk beli BBM,” imbuhnya.

Baca juga:  Sekolah TK Terendam Banjir

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Dharmadi menjelaskan, pihaknya memanggil para operator untuk memberikan pembinaan. Pihaknya juga mengundang BUMDA Sanur agar ikut mengawasi Prokes. “Para operator kami panggil agar mereka menerapkan protokol kesehatan. Dan mereka telah menandatangani surat pernyataan. Jadi jika ada yang melanggar prokes, maka kami akan menerapkan Pergub Nomor 10 Tahun 2021, sanksi denda administrasi Rp1 juta,” jelasnya.

Baca juga:  Kunjungan ke Nusa Penida Turun Hingga 60 Persen

Terkait keluhan para operator tentang penerapan 50 persen kapasitas penumpang tidak menutupi ongkos operasional, Dewa Dharmadi akan melaporkan aspirasi tersebut kepada Gubernur Bali Wayan Koster. “Kami akan laporkan kepada Bapak Gubernur tentang adanya penambahan kapasitas untuk penumpang,” tandasnya.

Untuk sementara, lanjut dia, pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai dengan Perda dan Pergub Pemerintah Provinsi Bali. Namun, jika ada kebijakan dari Gubernur Bali, pihaknya akan menyesuaikannya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *