Dewa Puspaka (kanan) didampingi Pengacaranya, Agus Sujoko setelah diperiksa pada 23 Maret 2021. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah Menjalani pemeriksaan hampir delapan jam, mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka keluar dari lantai II Kejati Bali ditemani kuasa hukumnya Agus Sujoko. Ditanya terkait hasil pemeriksaan, Dewa Puspaka mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Bahkan mengapresiasi, karena penyidik Kejati Bali profesionalisme, sehingga Dewa Puspaka mengaku nyaman menjalani pemeriksaan. “Saya juga diberikan makan siang yang enak,” katanya, Selasa (23/3).

Namun saat ditanya soal kasus yang dihadapi, dia menyerahkan pada kuasa hukumnya Agus Sujoko. Dia hanya mengatakan dia ditanya sekitar 27 pertanyaan, dan itu dijawab sesuai kapasitasnya.

Baca juga:  Sidang Dewa Puspaka, Terungkap Bupati Gianyar Disebut Terima Aliran Dana

Agus Sujoko dikonfirmasi mengatakan Dewa Puspaka sudah mengabdi sebagai birokrat selama 34 tahun. Dewa Puspaka tidak pernah bermasalah. “Lalu tiba-tiba di akhir pengabdiannya, Dewa Puspaka malah tertimpa masalah dugaan korupsi sewa rumah jabatan. Atas saran keluarga besar dan inisiatif Dewa Puspaka akhirnya mengembalikan uang ke kas daerah,” jelas Agus.

Agus membantah kliennya melakukan korupsi. Menurutnya, penganggaran rumah jabatan tersebut sudah sesuai mekanisme yang ada. Penganggaran berdadarkan Permendagri No. 7 tahun 2006, SK Bupati dan Peraturan Bupati tentang rumah jabatan Sekda dan Surat Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah tahun 2013.

Baca juga:  Buruh Bentrok di Ungasan, Sejumlah Motor Dirusak

Dari salah satu poin Surat Kemendagri ini dijelaskan apabila Pemkab Buleleng tidak memiliki rumah jabatan untuk sekda, Pemkab Buleleng bisa menyediakan rumah jabatan melalui sewa. Katanya, anggaran yang ditetapkan Pemkab Buleleng untuk sewa rumah jabatan sekda pada 2013 sebesar Rp 8 juta.

Selanjutnya pada 2015 naik menjadi Rp 15 juta hingga tahun 2020 saat Dewa Puspaka pensiun. “Jadi klien saya hanya melanjutkan dan tetap berpedoman dengan mekanisme yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Baca juga:  Kasus Gratifikasi Mantan Sekda Buleleng, Ini Kata Kejati Soal Tersangka Lain

Penetapan rumah pribadi Dewa Puspaka menjadi rumah jabatan juga sudah melalui penetapan SK Bupati. “Jadi sudah ada penetapan melalui SK Bupati soal rumah jabatan tersebut. Selama ini penganggaran rumah jabatan itu juga tidak penah menjadi temuan BPK ataupun BPKP,” tegasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *