Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, didampingi Kajati Bali, NTB dan NTT di Kejati Bali, Senin (28/7). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kodam IX/Udayana, Senin (28/7) menggelar apel pasukan bersama tiga Kejaksaan Tinggi, yakni Kejati Bali, NTB da dan Kejati NTT dan dihadiri secara virtual oleh seluruh Kejaksaan Negeri di Bali-Nusra. Apel ini merupakan apel pengamanan tiga kejaksaan dan di wilayahnya, yang apel diselenggarakan berpusat di Kejati Bali.

“Kerjasama ini bukan hanya di Bali-Nusra, tapi juga dipusat. TNI sudah sering membantu kegiatan operasional di lapangan, baik penyitaan, penggeledahan. Termasuk di Bali kemarin kita libatkan dalam pengaman OTT,” ucap Kajati Bali, Ketut Sumedana.

Baca juga:  Kodam Berkomitmen Bantu Sejahterakan Masyarakat

Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, menyampaikan bahwa apel pengaman ini menindaklanjuti kegiatan yang telah dilakukan Mabes TNI, terkait kerjasama pengamanan TNI kepada kejaksaan. Di antaranya adalah pengamanan yang melekat secara fisik, dengan cara menerjunkan personel ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Salah satu yang sudah dilaksanakan, adalah membantu operasi pengaman obyek, selain itu juga selalu berkoordinasi terkait pengamanan lainnya. Dalam apel kemarin juga digelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka kesiapan pengamanan TNI kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Bali Nusra.

Baca juga:  Dugaan Pemerasan Pengurusan Izin Rumah Bersubsidi, Penjabat PUTR Buleleng Jadi Tersangka

Ikut juga dalam apel ini disaksikan oleh Danlanal, Kolonel Laut (P) Cokorda Gede Parta Pemayun, S.H., M.Sc., M.Tr.Hanla, dan pimpinan TNI lainnya. Kegiatan apel pasukan juga digelar beberapa kendaraan operasional pendukung dari Kejati dan alutsista satuan Kodam,
Lanal dan Lanud.

“Gelar pasukan gabungan TNI dan Kejaksaan pada pagi hari ini sebagai wujud nyata kolaborasi, sinergitas kelembagaan, sekaligus penyerahan personil yang akan ditugaskan ke kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Bali, NTB dan NTT, yang tujuan untuk memperkuat penegakan hukum, yang akan menjadi bagian organik dari Asisiten Pidana militer Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.15 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Perpres 38 Tahun 2010 tentang Ortaker Kejaksaan, diperkuat dengan Perja No. PER 006/A/JA/07/2017; mengenai kedudukan Jaksa Agung Pidana Militer,” ucap Kajati sumedana. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Donald Trump Menjalani Sidang Suap ke Bintang Film Dewasa
BAGIKAN