Suasana di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (30/6). Kajati Bali, I Ketut Sumedana bersama seluruh unsur pimpinan melakukan penandatanganan bersama komitmen "Bale Kertha Adhyaksa 2025." (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kajati Bali, I Ketut Sumedana bersama seluruh unsur pimpinan melakukan penandatanganan bersama komitmen “Bale Kertha Adhyaksa 2025” di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6).

Hadir dalam acara tersebut adalah Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati/Wali kota seluruh Bali, Pangdam/IX Udayana, pimpinan Polda Bali, pimpinan DPRD seluruh Bali dan pimpinannya lintas sektoral lainnya.

Selain itu, dalam penandatanganan komitmen itu juga dihadiri Ketua MDA se Bali,
dan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama. Acara tersebut disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumKejaksaan RI.

Bale Kertha Adhyaksa ini bukanlah hanya konteks gedung mewah semata, atau hanya sekedar bangunan atau rumah. Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Minggu (29/6) mengatakan tempat ini merupakan lembaga atau forum di tingkat desa adat dan desa/kelurahan yang bertugas untuk menyelesaikan perkara secara restoratif melalui musyawarah, dengan tujuan mencapai perdamaian dan pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat, tanpa melalui proses peradilan formal.

Baca juga:  DPO Kasus Korupsi LPD Yeh Embang Kauh Dibekuk Kejaksaan

Dijelaskan bahwa Bale Adhyaksa yang mengusung nama kearifan lokal sebagai lembaga non struktural yang bertugas dan berfungsi untuk menyelesaiakan perkara, konflik hukum dan konflik sosial secara damai dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kajati Bali, Sumedana, belum lama ini menjelaskan bale yang dimaknai sebagai rumah digunakan sebagai ruang musyawarah yang mengintegrasikan nilai hukum positif dengan nilai hukum adat dalam menyelesaikan perkara, konflik hukum, maupun hal lain dalam rangka penguatan kelembagaan adat.

Baca juga:  Korbannya Luka Berat, Pria Ini Diamankan

Penyelesaian perkara pidana (kategori) ringan yang ancaman hukuman di bawah lima tahun dengan syarat adanya perdamaian dan pemulihan kerugian dan/atau derita korban, dan/atau telah dijatuhkan sanksi adat sesuai dengan awig-awig setiap desa adat yang kemudian dimintakan penetapan ke kantor Kejaksaan Negeri sehingga sengketa antar warga dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses pengadilan.

Pejabat Kejati Bali menegaskan Bale Kertha Adhyaksa juga dapat menyelesaikan permasalahan/konfli keperdataan sederhana dalam bentuk mediasi dan pendampingan, pemberian pendapat hukum dengan juga melibatkan kertha desa, para legal.

Baca juga:  Sejumlah Pejabat di Bangli Diperiksa Kejati Bali

Penyelesaian permasalahan di Bale Kertha Adhyaksa menggunakan semangat restorative justice (perdamaian) dengan mengedepankan sanksi adat (sosial) di desa yang kemudian sanksi adat. Saat ini Forum Bale Kertha Adhyaksa telah diresmikan di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali bersama Gubernur Bali. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN