Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., mengungkapkan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) usia 6–18 tahun di Bali pada 2025 mencapai 20.631 anak. Sebagian di antaranya diduga merupakan anak telantar.

Selain itu, masih ditemukan anak di bawah lima tahun yang belum memiliki identitas kependudukan.

Hal tersebut disampaikan dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kota/Kabupaten se-Provinsi Bali tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali, di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/2) sore.

Dalam pendataan Juni 2019 disebutkan Bali memiliki sekitar 3.000 anak terlantar, dan lebih dari 2.000 di antaranya berasal dari masyarakat Bali. Jumlah tertinggi tercatat di Kabupaten Buleleng. “Pak Bupati, ini semua pokoknya menjadi atensi,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan anak terlantar bukan sekadar isu sosial, melainkan menyangkut masa depan generasi Bali dan Indonesia. Ia juga menyebut angka putus sekolah di Bali mencapai 34 persen, dengan ATS usia 6–18 tahun mencapai 60.631 anak berdasarkan data Bappenas 2025.

Baca juga:  Petenis Meja M. Zahru dan Gustin Kawinkan Gelar

“Angka ini walaupun bukan yang terbesar di Indonesia, tetapi jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Bali yang hanya sekitar 4,4 juta jiwa, ini sangat memprihatinkan. Dan kita tahu, satu saja anak terlantar, generasi berikutnya juga terancam. Apalagi jika sebagian besar adalah anak perempuan,” ujar Chatarina.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial akibat kondisi dan ketidakmampuan orang tua atau keluarga.

“Data menunjukkan masih banyak anak terlantar di Bali, baik di panti asuhan, dalam keluarga tidak layak, maupun di luar lingkungan keluarga. Kondisi ini menyebabkan mereka tidak memiliki dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga,” tegasnya.

Baca juga:  Tiga Bulan Diburu, Pelaku Curanmor Ditangkap di Ketapang

Tanpa dokumen administrasi kependudukan, anak-anak tersebut kesulitan mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Padahal, layanan pendidikan dan kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah daerah, termasuk pemenuhan wajib belajar 13 tahun.

“Dokumen administrasi kependudukan menjadi syarat utama untuk memperoleh layanan pendidikan, bantuan sosial seperti PIP, akses BPJS Kesehatan, imunisasi, hingga perlindungan hukum. Identitas ini juga penting untuk mencegah kekerasan, eksploitasi, dan tindak kejahatan terhadap anak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bali serta persoalan penyalahgunaan alkohol yang berdampak pada anak-anak.

Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk program Jaksa Masuk Sekolah dan penyuluhan hukum. Namun, menurutnya, langkah tersebut belum terintegrasi secara optimal.

Melalui MoU ini, Kejati Bali menginisiasi kolaborasi lintas sektor melibatkan pemerintah kabupaten/kota, dinas terkait, BPJS Kesehatan, BUMN, hingga desa adat yang jumlahnya sekitar 1.500 desa adat dan lebih dari 616 desa dinas di Bali.

“Anak terlantar yang tidak memiliki orang tua akan difasilitasi melalui mekanisme perwalian yang melibatkan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami juga mendorong proses penetapan perwalian di pengadilan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan,” jelasnya.

Baca juga:  Buronan Kredit Fiktif Rp1,4 Miliar Berhasil Ditangkap di Bangli

Sebagai langkah awal, akan diajukan penetapan perwalian bagi sekitar 500 anak terlantar guna mempercepat legalitas administrasi mereka.

Kajati Bali berharap kerja sama ini tidak berhenti sebagai seremoni semata, tetapi ditindaklanjuti dengan program konkret serta monitoring dan evaluasi berkala setiap tiga bulan.

“Tidak boleh ada satu pun anak di Bali yang kehilangan hak pendidikan dan kesehatan hanya karena tidak memiliki identitas. Ini tanggung jawab kita bersama dalam mewujudkan SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Penandatanganan kerja sama ini diharapkan menjadi model nasional dalam perlindungan dan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar, sehingga generasi penerus bangsa dapat tumbuh sehat, cerdas, dan berkarakter. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN