Kejati Bali dan Kejari Gianyar saat menggelar kegiatan penerangan hukum untuk perbekel, bendesa adat, dan kelian adat di wilayah Kecamatan Gianyar, Tampaksiring, dan Blahbatuh. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, melalui Bidang Intelijen, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, menggelar kegiatan penerangan hukum untuk perbekel, bendesa adat, dan kelian adat di wilayah Kecamatan Gianyar, Tampaksiring, dan Blahbatuh. Kegiatan yang bertema “Pencegahan Hukum Berbasis Adat melalui Bale Kertha Adhyaksa” ini dilaksanakan, Jumat (12/12) di Balai Budaya Gianyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar yang diwakili Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, mendorong para peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini guna berkoordinasi mengenai tata cara pencegahan hukum berbasis desa adat.

“Gunakan kesempatan ini dengan baik, agar permasalahan yang ada di desa adat yang berkaitan dengan hukum dapat diselesaikan dengan damai, jangan sedikit-sedikit lapor ke penegak hukum,” tegasnya.

Baca juga:  Belasan Anggota Polresta Disanksi “Push-up”

Triarta Kurniawan menjelaskan Kejari bersama Forum Perbekel dan Majelis Desa Adat (MDA) telah berkomitmen untuk membuka komunikasi seluas-luasnya jika terjadi permasalahan di desa. Dia mengaku sangat terbuka bagi desa atau masyarakat untuk berkomunikasi, baik melalui pesan singkat, telepon langsung, maupun datang langsung ke Kantor Kejari Gianyar.

“Saya bertugas di sini sudah hampir 1 tahun 6 bulan dan sudah banyak desa-desa yang aktif untuk berkoordinasi langsung dengan saya. Tujuannya untuk berkoordinasi, berkomunikasi menyelesaikan masalah yang ada di desa,” jelasnya.

Triarta Kurniawan menekankanBale Kertha Adhyaksa telah menjadi wadah untuk menyelesaikan permasalahan menggunakan adat lokal atau budaya lokal. Ia mengimbau agar setiap permasalahan tidak langsung dibawa ke ranah penegak hukum, padahal bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

Baca juga:  Gara-gara Hal Sepele, Ketut AW Lakukan Penganiayaan

Namun, jika Bale Kertha Adhyaksa tidak menemukan kesimpulan atau jalan keluar, ia mempersilakan pihak desa untuk mengundang Kejaksaan. “Kami tidak akan mengintervensi namun memberikan pemahaman terkait permasalahan tersebut dari segi hukumnya seperti apa, biar tidak  menyelesaikan suatu masalah yang harusnya simpel akhirnya dibawa ke ranah hukum, bisa jadi makin ribet,” jelasnya.

Plh. Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejati Bali, Bebry, menjelaskan program penegakan hukum harus bersifat humanis untuk mendekatkan jaksa kepada masyarakat. Kegiatan ini sekaligus mengoptimalkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bertujuan membangun kesadaran hukum dari desa. “Program kolaborasi ini mengawal pembangunan desa agar berkelanjutan, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Baca juga:  Pemeriksaan Saksi Rampung, Berkas Mantan Kepala BPN Denpasar Segera Dituntaskan

Bebry menegaskan bahwa Jaga Desa sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023, yang memaksimalkan peran Kejaksaan dalam pendampingan, pengawalan pengelolaan keuangan desa, serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di tingkat desa. “Jaga Desa juga bertujuan mengoptimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa guna meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa,” tegas Bebry. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN