Tersangka Ngurah Sumaryana saat dilakukan tahap II didampingi penasehat hukumnya I Gde Manik Yogiartha. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Ungasan, Badung Selatan, ditengarai akan menjadi bom waktu bagi para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini LPD Ungasan sebesar Rp26.872.526.963. Pada Senin (23/8), Penyidik Polda Bali sudah melimpahkan berkas perkara yang mendudukan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana sebagai tersangka ke Kejati Bali.

Dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas pelimpahan tahap II dalam perkara dugaan korupsi LPD Ungasan. “Tersangka sudah dilakukan pelimpaham tahap II. Hanya saja ada beberapa barang bukti seperti aset di Lombok yang mesti disesuaikan dan perlu dicek oleh penyidik. Kita masih lakukan koordinasi dan pengecekan,” ucap Luga Harlianto.

Baca juga:  Cegah Parkir Liar, Depan Puri Ubud Dipasangi "Water Barrier"

Tersangka Ngurah Sumaryana yang dalam tahap II didampingi pengacaranya I Gde Manik Yogiartha, langsung ditahan oleh JPU dari Kejati Bali. Sebelumnya dijelaskan, polisi melalukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ungasan yang dilakukan oleh mantan Kepala LPD dari 2013 hingga 2017. Ngurah Sumaryana diduga dalam pengelolaan keuangan LPD tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian telah melibatkan kerugian keuangan LPD Desa Adat Ungasan.

Baca juga:  Lakalantas, Truk Box Terbalik di Gitgit

Termasuk diduga tersangka menggunakan uang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan LPD Desa Adat Ungasan. Saat menjabat sebagai Ketua LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana diduga melakukan pembelian aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam laporan pertanggungjawaban atas pembelian aset yakni sejumlah Rp28.474.077.112.

Baca juga:  Kejati Bali Selidiki Pembangunan Gedung SDN 1 Banjarangkan

Dari jumlah pembelian aset yang dilaporkan tersebut, terdapat selisih lebih penggunaan dana yang dilaporkan senilai Rp4.502.978.983. Selain melakukan pembelian aset, tersangka juga melakukan kebijakan pemberian kredit kepada nasabah perorangan dalam jumlah besar. Atas kebijakan dan penyimpangan yang dilakukan tersebut mengakibatkan kerugian LPD Desa Adat Ungasan sejumlah total Rp26.872.526.963. (Miasa/balipost)

BAGIKAN