
DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang warga negara asing asal Swiss berinisial BFM dideportasi karena melakukan aksi penggalangan dana ilegal untuk kehidupan anjing liar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti di Denpasar, Rabu (28/5), mengatakan BFM melakukan penggalangan dana tanpa badan hukum di Indonesia.
BFM, dikutip dari Kantor Berita Antara, dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha-Zurich.
Petugas Imigrasi pada Selasa (20/5) menangkap BFM setelah ada laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penggalangan dana ilegal untuk anjing liar.
Dalam pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), BFM mengaku masuk Indonesia dengan izin tinggal wisata dan visa on arrival.
“Hal ini menimbulkan dugaan bahwa dana yang terkumpul turut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” imbuhnya.
Namun, Haryo tidak membeberkan jumlah dana yang sudah dikumpulkan oleh BFM, termasuk sejak kapan penggalangan dana itu dilakukan.
Ia menjelaskan BFM terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sesuai dengan regulasi, tindakan administratif berupa pendeportasian dijatuhkan dan BFM akan diusulkan masuk daftar penangkalan masuk Indonesia.
Ia menjelaskan keputusan penangkalan BFM akan diputuskan Imigrasi Pusat dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Kami ingin menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta memastikan setiap WNA menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia,” ucapnya. (kmb/balipost)