Suasana di Kantor Imigrasi sebelum pembatasan kegiatan. akibat pandemi COVID-19. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly mengatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya sebagai bagian tenaga kerja di proyek strategis nasional tidak lagi diizinkan masuk Indonesia. Hal itu diberlakukan terkait PPKM dan menekan penyebaran Covid-19.

Di Bali sendiri hingga semester I (Juni 2021), masih terdapat 110.292 WNA. Hal tersebut dibenarkan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, didampingi Humas Kemenkumham Bali, Surya Dharma, Kamis (22/7).

Baca juga:  Nusa Dua Cultural Run Berlari Sambil Wisata

Dari jumlah tersebut, paling banyak merupakan WNA yang mengantongi izin tinggal terbatas. Yakni, sebanyak 79.185 orang. Sedangkan lima besar negara yang mengantongi Kitas adalah Rusia sebanyak 14.359 orang, disusul Amerika Serikat ada 8.602 orang, Australia sebanyak 6.706 orang, Inggris ada 6.642 orang, dan dari Prancis terdapat 5.249 orang.

Sedangkan pemegang izin tinggal tetap (Itap), lanjutnya, ada 2.502 orang. Yang mendominasi tinggal secara tetap di Bali yakni dari Jepang sebanyak 394 orang, kedua Australia ada 386 orang, disusul Prancis 239 orang, Amerika Serikat 227 orang, dan
Belanda 223 orang.

Baca juga:  DPR Tindaklanjuti Potong Gaji PNS untuk Zakat

Untuk pemegang izin tinggal terbatas (Itas) terdapat  28.605 orang. Lima besar negara yang memegang Itas,i Australia sebanyak 4.409 orang, Prancis 2.949 orang, Amerika Serikat 2.903 orang, Inggris 2.291 orang, dan Jepang 1.709 orang.

Terkait jumlah WNA yang dideportasi karena melanggar prokes dalam PPKM Darurat ini, Kakanwil Jamaruli menyatakan ada tujuh orang. Mereka dari Irlandia, Amerika Serikat, Rumania, Britania Raya, Ceko dan Rusia. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *