Ketut Sumedana.(BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali saat ini sedang menunggu secara resmi penghitungan kerugian keuangan negara berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan kejaksaan atas indikasi adanya dugaan korupsi di Universitas Terbuka.

Kajati Ketut Sumedana didampingi Asiintel Kejati Bali dan Jaksa Koordinator di Kejati Bali, Senin (20/10) mengatakan, bahwa terkait indikasi ini pihaknya sudah memeriksa sepuluh orang saksi.

“Dan kita sudah dapatkan nilai kerugian negara sekitar Rp 3 miliar,” sebutnya.

Baca juga:  Bikin Ngiler dan Menyegarkan, Ini 4 Rujak Khas Bali yang Menggugah Selera

Dalam kasus Universitas Terbuka ini, pihak Kejati Bali tinggal menetapkan tersangka.

Sumedana mengatakan, modusnya adalah dugaan mark-up yang dilakukan pihak tertentu.

Terkait adanya kerugian hingga Rp 3 miliar, pihak penyidik mengaku sudah berkoordinasi dengan BPKP dan ditemukan angka tersebut dari nilai proyek tahun anggaran 2021-2022. (Miasa/balipost)

BAGIKAN