I Nengah Dwisna bersama Pengurus GTI Klungkung saat datang ke Kejati Bali. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pengurus Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Klungkung mempertanyakan kemajuan penyelidikan kasus hibah fiktif di Desa Selat Kecamatan Klungkung ke Kejaksaan Tinggi Bali.

Wakil Ketua GTI Klungkung I Nengah Dwisna, Jumat (18/7) mengatakan penanganan kasus ini menjadi atensi banyak pihak, karena diduga melibatkan sejumlah pejabat.

Dwisna mengaku diterima langsung penyidik yang menangani kasus tersebut di Kejati Bali. Kepada Dwisna, penyidik juga membenarkan sejumlah pejabat terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Mulai dari perbekel setempat, para penerima hibah pada 2024 di desa itu, termasuk oknum pejabat di lembaga eksekutif maupun legislatif. “Setelah kami datang, pihak Kejati Bali memberikan penjelasan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Semua fakta-fakta sedang didalami,” kata Dwisna.

Baca juga:  Banyak Tersangkut Kasus, Kejati akan Luncurkan Pengaduan Orang Asing

Dia menambahkan, selain datang untuk mempertanyakan kejelasan kasusnya, Dwisna juga mengaku membawa fakta-fakta baru seputar kasus itu ke Penyidik Kejati Bali. Namun, fakta apa saja yang dimaksud dia enggan menjelaskan lebih jauh.

Ia hanya menegaskan, fakta-fakta terbaru itu dikatakan sudah dituangkan dalam surat resmi berikut dengan sejumlah dokumentasi kegiatan sebagai bukti tambahan. Fakta dan bukti pendukung, kata dia, diperoleh dari masyarakat setempat yang mendukung proses penanganan kasusnya.

Baca juga:  Kapolda Pimpin Operasi Yustisi Tindak Puluhan Pelanggar

Dwisna mengaku cukup puas dengan penjelasan dari penyidik. Karena kasus ini ternyata ditangani dengan serius. “Kami tidak mau ada kesan tebang pilih. Usut tuntas, agar hal serupa tidak terulang kembali di wilayah lain (efek jera),” tegasnya.

Kasus bermula dari adanya laporan masyarakat ke Kejati Bali dan ditembuskan ke Kejagung RI di awal 2025. Dalam laporan itu, diduga ada realisasi hibah fiktif di desa itu, karena sejumlah proposal hibah tahun 2024 diragukan validitasnya, karena dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta di lokasi.

Baca juga:  Geledah Kantor Dinas PU-TR Buleleng, Kejati Bali Temukan Sejumlah Amplop di Meja Pegawai

Laporan ini pun direspons pihak Kejati Bali dengan melayangkan panggilan kepada Kepala Desa Selat, sesuai dengan surat Kejati Bali dengan nomor PK-2226/N.1.5/Fd.1/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

Kepala Desa diminta datang untuk dimintai keterangan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : PRINT-745/N.1/Fd.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025, dengan membawa seluruh dokumen terkait dengan membawa dokumen terkait. Kabar dipanggilnya kades ini heboh di media sosial dan mendapat respons beragam dari netizen. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN