Penegakan PPKM level 3 dengan patroli skala besar warung angkringan dan usaha lainnya wajib tutup pukul 21.00 WITA. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Peningkatan kasus COVID-19 di Jawa-Bali pemerintah menerapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di Bali. Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra, Sabtu (12/2) mengatakan, menyikapi penegakan PPKM level 3 dengan patroli skala besar warung angkringan wajib tutup pukul 21.00 WITA.

Kapolres Gianyar mengungkapkan patroli skala besar Polres Gianyar ini melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI. Patroli ini menyasar objek-objek keramaian di Seputaran Wilayah Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Kembangkan Health Tourism, Kemenpar Kunjungi RSUP Sanglah

AKBP Bayu Sutha menyampaikan patroli Sabtu (12/2) malam tim gabungan menyasar Kawasan Kota Gianyar, mulai dari warung angkringan, restoran mie, Alun-alun Kota Gianyar, sampai Kawasan By-pass Ida Bagus Mantra,.

Ditegaskannya, dalam PPKM Level 3 ini, diatur bahwa batas jam buka tutup sektor usaha pukul 21.00 Wita. Ini termasuk usaha warung angkringan, lapak, atau usaha lainnya tutup pukul 21.00 WITA.

Kapolres Gianyar menambahkan dalam pelaksanaan patroli, petugas memberikan imbauan secara humanis kepada masyarakar agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan baik. “Masyarakat wajib selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat karena kasus COVID-19 mengalami peningkatan di Gianyar,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Buka Tahun 2022, Honda Big Bike Chapter Bali Touring dan Bakti Sosial

 

BAGIKAN