Ilustrasi. (BP/Suarsana)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pembiayaan perawatan pasien COVID-19 yang dibayarkan pemerintah kepada rumah sakit yang memberikan pelayanan COVID-19 selama delapan bulan merupakan yang terbesar dari pembiayaan JKN-KIS pada 2020. Jumlahnya sebesar 65 persen pembiayaan dari total delapan penyakit yang dibiayai program itu.

Pembiayaan perawatan COVID-19 sejak Maret 2020 hingga Desember 2020 mencapai Rp 14,5 triliun. “Hampir menyamai pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk penyakit kanker selama enam tahun,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Cut Putri Ariane, Kamis (4/2).

Baca juga:  Pegawai KONI Tabanan Bercocok Tanam di Areal Kantor

Seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, pembiayaan JKN untuk penyakit kanker ini merupakan yang kedua terbesar setelah penyakit jantung. Pembiayaan penyakit jantung oleh JKN-KIS pada periode yang sama mencapai Rp 49,7 triliun.

Data Kementerian Kesehatan yang dikutip di Jakarta, klaim pembiayaan penyakit kanker yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan selama 2014 hingga 2019 totalnya mencapai Rp 17,3 triliun. Pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penyakit kanker secara berturut-turut sejak 2014 hingga 2019 adalah Rp 1,5 triliun, Rp 2,4 triliun, Rp 2,6 triliun, Rp 3,1 triliun, Rp 3,4 triliun, dan Rp 4,1 triliun.

Baca juga:  Jokowi Perintahkan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

BPJS Kesehatan mengeluarkan anggaran hingga Rp 23,5 triliun pada tahun 2019 untuk membiayai penyakit dengan biaya besar yaitu penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, thalasemia, sirosis hepatitis, leukimia, dan hemofilia.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membayarkan total Rp 14,5 triliun untuk pembiayaan perawatan pasien COVID-19 pada lebih dari 1.600 rumah sakit sejak Maret hingga Desember 2020.

Baca juga:  Akhir Desember 2022, Peluang Hujan Kriteria Cukup Tinggi

Namun pembiayaan perawatan pasien COVID-19 di Indonesia tidak menggunakan dana jaminan sosial kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, melainkan ditanggung oleh negara. Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular bahwa biaya perawatan pasien atas penyakit yang menyebabkan wabah seperti COVID-19 seluruhnya ditanggung oleh pemerintah. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *