Ilustrasi. (BP/Suarsana)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Wakil rakyat di DPRD Badung, meminta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dievaluasi. Sebab, selama pelaksanaan pembatasan aktivitas tersebut, kasus terpapar COVID-19 di Gumi Keris justru mengalami lonjakan.

Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Badung perkembangan kasus terpapar Virus Corona hingga 2 Februari bertambah 31 kasus positif, sehingga total kumulatif kasus positi Covid-19 kini menjadi 5.020 orang.

Melihat kondisi tersebut, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata menyimpulkan penerapan PPKM perlu di evaluasi lantaran laju pertumbuhan kasus COVID-19 semakin melonjak ketika dilakukan pengetatan.

Baca juga:  Gubernur Sebut Kasus COVID-19 Belakangan Terus Meningkat

“Logikanya ketika diperketat pengawasanya kasusnya menurun, karena masyarakat semakin patuh dengan penerapan Prokes. Hal ini merupakan dinamika dari pandemi COVID-19 itu sendiri, jadi bagaimana melakukan pencegahan, tindakan yang efektif yang tepat dalam penaganannya,” ungkapnya.

Politisi asal Dalung, Kuta Utara ini mengatakan, pelaksanaan PPKM harus dilakukan oleh semua pihak, baik pemerintah, pemangku kepentingan maupun masyarakat. ‘Kami mengimbau kepada masyarakat apa yang sudah kita buat surat edaran serta instruksikan agar Prokes tersebut bisa dijaga dengan baik. Pastinya nanti akan ada evaluasi kembali,” katanya.

Pemerintah kabupaten Badung sejatinya sudah melaksanakan PPKM dengan ketat. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat memandang, sasaran sidak prokes yang dilaksanakan kurang tepat yang mengakibatkan kasus meningkat.

Baca juga:  Puluhan Kendaraan Pemkab Gianyar Dilelang

“Padahal kita sudah tegas selama PPKM. Namun dari sidak yang kita laksanakan memang selama PPKM banyak kami temukan warga yang melanggar,” ujarnya Kasatpol PP Badung IGK Suryanegara.

Dijelaskan, sasaran sidak prokes di Kabupaten Badung kini beda sebelum diberlakukannya PPKM. Jika sebelum PPKM sidah prokes terus digencarkan pada daerah atau Desa yang masuk zona merah COVID-19.

Hal itu dilakukan agar penyebaran COVID-19 tidak begitu masif yang mengakibatkan kasus melambung tinggi. “Biasanya kita obok-obok di sana (Zona Merah –red), sampai warga taat dan tidak ada penyebaran COVID atau cluster lagi,” tegasnya.

Baca juga:  Inmendagri No. 60 Dikeluarkan, PPKM Jawa-Bali Lanjut

Berbeda dengan selama pelaksanaan PPKM, birokrat asal Denpasar ini mengatakan sasaran Prokes pada tempat yang banyak melanggar. Padahal, kasus peningkatan COVID-19 di wilayah yang lainnya.

“Kemungkinan karena sasarannya yang kurang tepat, yang mengakibatkan belum efektif PPKM ini. Jadi sekarang banyak pengaduan didaerah tersebut ada yang melanggar prokes, disana kita lakukan sidak. Kalau dulu kan di zona-zona merah COVID-19,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *