Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana. (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di PT Coca Cola Bottling Indonesia, tepatnya di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, menjadi kekhawatiran kalangan legislatif di DPRD Badung.

Pasalnya, dampak dari pemberhentian puluhan karyawan ini berpotensi meluas ke sektor lain. Memunculkan efek domino yang bisa mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi sehingga perlu mitigasi.

Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, Jumat (13/6), menyatakan, keprihatinannya terhadap situasi tersebut. Menurutnya, kondisi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi membuat daerah seperti Badung rentan terguncang bila tidak ada antisipasi yang tepat.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih Puluhan, Korban Jiwa Nihil

“Kami sudah sampaikan kepada dinas terkait (Disperinaker -red) supaya waspada dengan kejadian ini (PHK). Dengan situasi ini langkah-langkah mitigasinya bisa lebih jelas dilakukan, sehingga kita tidak terkejut dengan kejadian ini,” ungkapnya.

Menurutnya, sebagai daerah yang mengantungkan pendapatan pada sektor pariwisata sangat rentan dengan isu-isu global yang berujung pada PHK. “Badung yang mengantungkan pendapatanya dengan pariwisata sangat rentan sekali dengan situasi gelobal dunia ini, sehingga perlu langkah mitigasi,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Warga Sumberklampok Bersitegang dengan Pecalang hingga Kisruh Pembagian Kios di Besakih

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah cepat. Salah satunya adalah memberikan pelatihan keterampilan bagi karyawan yang terdampak PHK agar mereka memiliki peluang untuk beralih profesi atau mendapatkan pekerjaan baru.

“Kami tidak hanya memastikan pesangon dibayarkan sesuai haknya, tetapi juga memberikan pelatihan vokasi. Bahkan nilai pesangon yang diberikan perusahaan kepada karyawan diklaim melebihi ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang berlaku,” jelas Eka Merthawan pada Minggu (15/6).

Baca juga:  Meski Ditutup untuk Umum, Pantai Kuta Masih Dikunjungi Wisatawan

Selain itu, pihaknya memastikan hak-hak pekerja diawasi ketat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia menambahkan, komunikasi intensif dengan manajemen perusahaan terus dilakukan agar tidak ada penyimpangan hak normatif yang merugikan karyawan.

Berdasarkan keterangan dari manajemen Coca Cola Bottling Indonesia, total ada 70 karyawan yang diberhentikan. Rinciannya, sebanyak 55 orang berasal dari unit pabrik di Mengwi, dan 15 orang dari unit produksi di Jalan Nangka, Denpasar. Mereka semua merupakan tenaga kerja yang sebelumnya terlibat dalam proses produksi harian perusahaan. (Parwata/Balipost)

BAGIKAN