Ilustrasi siswa. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pelaksanaan proses belajar tatap muka yang direncanakan sudah mulai berjalan di awal 2021 belum pasti. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem masih lakukan evaluasi terhadap kesiapan SD hingga SMP untuk belajar tatap muka selaras penerapan protokol kesehatan (prokes).

Kepala Disdikpora Karangasem I Gusti Ngurah Kartika, mengungkapkan, untuk menjalankan proses belajar tatap muka mendapat izin dari bupati Karangasem. Sebelum itu, Disdikpora mesti verifikasi data ketentuan yang telah dimasukkan sekolah melalui data pokok pendidikan (Dapodik). Dari sana, Disdikpora bersinergi dengan BPBD dan Dinas Kesehatan Karangasem bisa menilai apakah sekolah siap gelar tatap muka atau belum.

Baca juga:  BMTH akan Dilengkapi Fasilitas Hiburan dan Kampus Internasional

“Memang sudah ada beberapa sekolah yang dinyatakan siap secara fasilitas dan mekanismenya, maka akan dimasukkan ke dalam draf lampiran permohonan izin sebagai sekolah yang bakal gelar belajar tatap muka. Sejumlah persyaratan yang ditentukan pada daftar periksa Dapodik pun sudah diisi masing-masing SD maupun SMP,” ucapnya.

Kartika menambahkan, izin ke bupati belum diajukan, yang sedianya ditarget bisa keluar pada 2 Januari 2021, maka pembelajaran pada 4 Januari mendatang belum pasti. Sebab, dasar bupati memberi izin itu kepada sekolah tergantung dari pemenuhan syarat di daftar periksa. Sementara, pengisian daftar itu masih jadi kendala oleh sekolah.

Baca juga:  Masyarakat Hanya Butuh Disiplin untuk Cegah Covid-19

“PTM juga wajib mendapat izin orangtua. Disamping itu juga, masih banyak sekolah yang terlihat belum memenuhi syarat akibat kemungkinan salah mengisi atau memang tidak memenuhi syarat,” terangnya. (Eka Prananda/Balipost).

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *