
SINGARAJA, BALIPOST.com – Proses sengketa lahan yang terjadi di SDN 2 Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, terus berlanjut. Meski begitu, sengketa itupun tak mempengaruhi proses belajar mengajar di sekolah. Sejumlah petugas baik dari Kepolisian maupun Pol PP Buleleng pun disiagakan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.
Pantauan di lokasi, ratusan siswa melakukan aktivitasnya sehari – hari pada Jumat (9/5). Mereka datang seperti biasa ke sekolah meski spanduk polemik sengketa masih terpasang persis di depan sekolah.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, mengatakan, kegiatan belajar mengajar di SDN 2 Sambangan masih berlangsung seperti biasa. Kondisi sekolah pun sebut ariadi saat ini masih aman. Meski sebelumnya ahli waris sempat melakukan pemasangan spanduk dan penanaman pohon pisang di halaman sekolah.
“Karena ini menyangkut kepentingan pendidikan. Saya minta proses belajar mengajar harus tetap berjalan, apalagi ini menjelang akhir tahun ajaran, banyak kegiatan seperti ujian umum yang harus diselesaikan,” ujar Ariadi.
Sementara itu, terkait sengketa lahan yang sedang berlangsung, Ariadi menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah telah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, proses tersebut tertunda karena adanya surat penundaan dari kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
“Tanggal 19 April 2025 kemarin sudah dimediasi oleh BPN dan dikembalikan ke kami. Rencananya, pada tanggal 14 Mei 2025 nanti, kami akan mengundang ahli waris untuk menyampaikan opsi-opsi penyelesaian dengan Pemerintah daerah,” jelasnya.
Pihak ahli waris disebut meminta ganti rugi, namun Pemda belum dapat mengalokasikan dana dari APBD karena belum ada bukti hak atas tanah berupa sertifikat atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kalau nanti ada bukti sertifikat atau keputusan pengadilan, kami akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, untuk sekarang, kami berharap semua pihak menjaga kondusifitas di lapangan agar proses pendidikan dan hukum dapat berjalan beriringan,” tambah Ariadi. (Yudha/Balipost)