
SINGARAJA, BALIPOST.com – Upaya mediasi antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan ahli waris terkait sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri 2 Sambangan, menemui jalan buntu. Pemerintah Daerah dan ahli waris akhirnya menyepakati penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, pada Rabu (14/5). Pertemuan itupun dihadiri langsung oleh Camat Sukasada, Kepala Desa Sambangan, serta kuasa hukum dari pihak ahli waris.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, pihak ahli waris belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dalam hal ini kepemilikan Kohir/F/Pipil no 39. Mereka hanya dapat menunjukkan kohir dan bukti pembayaran pajak terakhir pada tahun 1973, yang menurutnya belum cukup kuat sebagai bukti hak milik.
“Dilihat dari prinsipal juga belum bisa menunjukkan bukti hak milik, namun hanya ada bukti pembayaran pajak. Itu kan menurut kami, kan belum merupakan bukti hak milik. Artinya, tadi kita sepakat bahwa proses sengketa tanah diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan,” jelas Ariadi.
Meskipun saat ini menuju ke Pengadilan, Ariadi memastikan proses belajar mengajar di SD N 2 Sambangan akan tetap berlangsung seperti biasa. Pihaknya menjamin keamanan siswa dan guru selama proses hukum berjalan dengan berkoordinasi dengan Polsek Sukasada.
“Menjamin keamanan kan tadi kita sudah minta, kita profesional. Artinya, proses belajar mengajar kita minta untuk tetap langsung seperti biasa. Yang masalah tanah ya kita selesaikan sudah ada jalur hukumnya, melalui jalur hukum kan di pengadilan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng sebelumnya telah memberikan waktu 30 hari, Terhitung sejak 15 April 2025 hingga 15 Mei 2025, kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi. Dengan hasil mediasi yang menyatakan tidak adanya kesepakatan, maka penyelesaian sengketa lahan ini akan dilanjutkan melalui proses peradilan.
Lebih lanjut, pihak ahli waris mengajukan permintaan ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng. Menanggapi hal ini, Plt. Kadis Ariadi menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah baru dapat melakukan pembayaran ganti rugi apabila ada bukti hak milik yang sah, seperti sertifikat sesuai dengan putusan pengadilan.
“Kalau tidak ada sertifikat kan kita tidak bisa, sedangkan dari pihak ahli waris sampai saat ini hanya bisa menunjukkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang bagi pajak bumi dan bangunan) terhitung terakhir kali dibayarkan tahun 1973,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Nyoman Tirtawan menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng terlalu kaku dalam menyelesaikan persoalan ini. Padahal Tirtawan menyebut, ahli waris saat ini sudah memiliki bukti pembayaran pajak yang sah.
“Pemerintah tidak punya alasan sama sekali, ini sudah terbukti dengan pembayaran pajak. Itu dulu dasarnya tanah sawah. Pemerintah terlalu kaku menyikapi permasalah ini, takut memberikan ganti untung ke pengklaim lahan,”tandas Tirtawan. (Yudha/Balipost)