WN asal Amerika dideportasi petugas Rudenim Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gara-gara melebihi izin tinggal alias overstay hingga 123 hari atau hampir setengah tahun, WN Amerika, berinisial MJO (29), dideportasi Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jumat (8/3).

Informasi didapat, MJO datang ke Bali pada 3 September 2023 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 1 November 2023. Namun, ia lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir.

Baca juga:  Skate Park Bangli akan Dijadikan Lokasi Kompetisi se-Asia Tenggara

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan MJO mengakui bahwa dia lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir. Ia ketahuan melebihi batas izin tinggal ketika hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, 5 Maret 2024.

Petugas Imigrasi kemudian mengamankannya dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. MJO dideportasi 8 Maret 2024 dini hari dengan tujuan akhir Daniel K Inouye International Airport, Honolulu. Biaya deportasi ditanggung sepenuhnya oleh MJO.

Baca juga:  Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Dua WNA, Salah Satunya Lakukan Promosi Properti

Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi kinerja petugas Imigrasi yang sigap mendeteksi dan menindak WNA yang overstay. “Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian,” tegas Romi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN