Suasana penerimaan siswa baru di salah satu sekolah di Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tahun ajaran baru mendekat. Biasanya, ketika memasuki tahun ini, orang tua lebih sibuk dan lebih gelisah dari sang anak. Tidak hanya disibukkan untuk menyiapkan biaya pendidikan, juga dibingungkan mencari informasi sekolah.

Namun, sosialisasi yang masif dan petunjuk teknis yang transparan diharapkan bisa meminimalkan keluhan dan protes atas proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Darma Utama, menyampaikan telah menyiapkan posko pengaduan. “Kami juga sudah membentuk posko pengaduan dan layanan informasi di masing-masing sekolah. Sosialisasi juga aktif kami lakukan melalui media sosial sekolah dan perangkat desa,” ujar Darma Utama.

Hal serupa juga dilakukan di Bangli. “Kami telah menetapkan
tim pengaduan di sekolah dan juga di Disdikpora. Ini untuk
memfasilitasi apabila ada keluhan dari orang tua murid,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangli, Komang Pariartha, beberapa hari lalu.

Baca juga:  Karena Ini, Para Guru di Badung Dites Swab

Pariartha mengatakan pihaknya siap menangani setiap pengaduan yang masuk. “Pengalaman sebelumnya, memang ada keluhan yang masuk secara lisan. Semoga tahun ini tidak banyak pengaduan, tapi kalaupun ada, kami akan tangani dengan baik,” ujarnya.

Klungkung menyatakan akan menutup siswa titipan terutama di jalur domisili melalui Kartu Keluarga (KK). “Kalau dulu kan nama anaknya dipindahkan ke KK orang lain, agar bisa diterima di sekolah tertentu. Nah, sekarang itu tidak bisa lagi. Di KK harus
tercantum seluruh anggota keluarga. Tidak bisa lagi dititip-titip
begitu,” terang Kepala Disdikpora Klungkung, Ketut Sujana,
Jumat (19/6).

Sujana, Jumat (19/6) mengakui praktik menitipkan anak di KK orang lain terkait penerimaan siswa baru sering terjadi dan sangat merepotkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca juga:  Dirhub Darat Dorong Transparansi Layanan Jembatan Timbang

Apalagi, setelah nama anak diterima di sekolah, identitas anak itu baru dikembalikan lagi ke KK aslinya. Jadi, dengan sistem baru ini, orang tua siswa tidak bisa lagi mengakali KK dengan cara serupa.

Dia juga menambahkan, KK yang digunakan harus minimal terbit setahun sebelum SPMB ini. Bisa menggunakan KK di bawah 1 tahun, namun hanya perbaikan seperti ganti anggota KK untuk keperluan karena ada lahir atau meninggal atau perbaikan kecil lainnya.

Di sisi lain, untuk jalur lainnya hampir sama seperti tahun lalu.

Pariartha mengatakan, selain membentuk tim pengaduan juga telah menurunkan tim untuk memantau kesiapan sekolah dalam menerima murid baru. Secara umum semua satuan pendidikan di Bangli sudah siap terima murid baru.

Baca juga:  Nyepi, Dua WNA Ini Diamankan

Sementara itu Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwira menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.

Ia berharap proses seleksi berjalan adil dan transparan. “Mekanisme yang berjalan harus dapat menjaga nama baik
dunia pendidikan di Tabanan,” tegasnya, Kamis (19/6).

Bahkan, lanjut Suwira, untuk jalannya SPMB yang baik, ia bersama legislatif khususnya Komisi IV DPRD Tabanan sebelumnya juga sudah melaksanakan rapat kerja. Rapat yang digelar untuk membahas kesiapan dan sistem pelaksanaan SPMB ini difokuskan pada sinkronisasi regulasi dan teknis di lapangan, terutama dalam mengantisipasi potensi kecurangan dan ketimpangan daya tampung sekolah. “Waktu ini saya sudah
sampaikan juga sama DPR di Komisi 4, termasuk Dinas Pendidikan, sama-samalah mengawal. karena aturan sekarang lebih ketat,” tegasnya. (Puspawati/Dayu Swasrina/Bagiarta/balipost)

BAGIKAN