
SINGARAJA, BALIPOST.com – Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Buleleng resmi dibuka pada Senin (23/6). Meski proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng tetap membuka posko layanan di kantor mereka untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Surya Bharata, menjelaskan bahwa seluruh sekolah telah mendapatkan bimbingan teknis terkait pelaksanaan SPMB. Dengan sistem ini, calon peserta didik bisa mendaftar secara mandiri melalui platform online. Namun, orang tua yang mengalami kendala tetap dapat membawa berkas langsung ke sekolah, di mana operator akan membantu proses pendaftaran.
“Orang tua tetap bisa datang ke sekolah, dan operator akan membantu input data secara online,” ujarnya, Senin (23/6).
Posko layanan yang dibuka di Kantor Disdikpora berfungsi sebagai pusat informasi dan pengaduan, serta menangani berbagai kendala teknis yang dihadapi sekolah maupun masyarakat dalam proses SPMB. Termasuk di antaranya, pendaftaran siswa ke sekolah di luar Kabupaten Buleleng.
“Untuk masyarakat yang mengalami kendala saat mendaftar secara online, posko ini bisa dimanfaatkan. Termasuk untuk pengaduan, jika ada sekolah yang tidak melayani dengan baik,” jelas Surya Bharata.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengarahkan seluruh pengawas sekolah untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan, agar tidak ada siswa yang tercecer dan gagal mendaftar.
Jalur dan Kuota Berbeda Antara SD dan SMP. Tahun ini, jalur penerimaan berbeda untuk masing-masing jenjang. Untuk SD, jalur afirmasi dibuka pertama kali.
Sementara di tingkat SMP, jalur prestasi menjadi prioritas pembukaan awal. Pembagian kuota juga sudah ditentukan. Untuk jenjang SD, Jalur domisili: minimal 70 persen, Jalur afirmasi: minimal 15 persen, Jalur mutasi: maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jenjang SMP, Jalur prestasi: minimal 25 persen, Jalur afirmasi minimal 20 persen, Jalur domisili minimal 40 persen, dan Jalur mutasi: maksimal 5 persen.
Menariknya, banyak masyarakat yang mendatangi posko bukan karena kesulitan mendaftar, melainkan untuk mengurus legalisir sertifikat prestasi. “Prestasi siswa harus dilengkapi fotokopi sertifikat yang dilegalisir oleh Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk Pemda,” ungkap Surya Bharata.
Untuk prestasi yang diraih dalam ajang yang bekerja sama dengan pemerintah daerah seperti KONI, Porjar, Porprov, dan OSN, legalisir bisa langsung dilakukan selama menunjukkan sertifikat asli. Namun, untuk kegiatan di luar kerja sama tersebut, harus disertai surat keterangan resmi dari lembaga penyelenggara.
“Misalnya dari ketua Pengcab atau pihak berwenang yang menyatakan bahwa siswa tersebut memang sah berpartisipasi,” tambahnya. (Yudha/Balipost)