Pelaku curanmor ditahan di Polresta Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus curanmor terjadi di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan (Densel), Minggu (22/11). Setelah menyelidiki kasus tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar berhasil menangkap pelakunya, yaitu Agus Aryana A.S. (35) di Jalan Pulau Misol, Denpasar Selatan.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Anom Danujaya, Selasa (24/11) menyampaikan, kasus tersebut dilaporkan oleh I Gede Tangkas Mahardika. Kronologisnya, pada waktu kejadian pukul 04.45 Wita, bapak korban mengeluarkan empat sepeda motor dari tempat parkir tokonya.

Baca juga:  Pilkada Saat COVID-19, Ini "Warning" Kapolresta

Setelah memarkir sepeda motor tersebut di depan toko kosmestik dengan stang terkunci, bapak korban pergi ke pasar menggunakan sepeda motor Vario pukul 05.15 WITA.

Setibanya di rumah ternyata sepeda motor Yamaha Vega hilang. Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Setelah melakukan penyisiran, pukul 07.45 Wita, polisi dapat informasi sepeda motor korban sempat melintas di Jalan Pulau Misol Denpasar. Mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penelusuran dan pelaku berhasil ditangkap di Jalan Griya Ayar Gang Delima Putih, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Peringati Hari Ibu, Bhayangkari Polresta Kunjungi Lansia

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *