Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengedar narkoba, Paranatha (38) ditangkap di Jalan By-pass Ngurah Rai Gang TK Indra Prasta, Kuta, Sabtu (5/10). Selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi menyita pistol revolper kaliber 22 mm dan 5 butir peluru.

Menurut sumber, Rabu (9/10), terungkapnya kasus ini setelah anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menerima informasi seringnya terjadi transaksi narkoba di TKP. Selanjutnya polisi melakukan menyelidiki dan pengintaian di sepanjang gang tersebut. “Sekitar pukul 18.00 Wita, datang pelaku mengendarai sepeda motor,” ungkapnya.

Baca juga:  Dari Pengeroyokan Pembeli Mobil hingga Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Alami Tren Kenaikan

Pelaku beralamat di Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta ini, datang ke TKP untuk mengambil paket narkoba. Tanpa buang-buang waktu polisi langsung meringkusnya. Dari tangan kiri pelaku disita bungkus rokok berisi 1 paket SS seberat 0,29 gram.

Penggeledahan dilakukan di tas pinggangnya dan petugas kaget karena ditemukan satu pucuk pistol revolver kaliber 22 mm berisi 5 butir peluru, lengkap dengan sarung senjatanya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Denpasar guna pengembangan lebih lanjut. “Selain kena Undang-undang narkotika, pelaku juga bisa dijerat Undang-undang Darurat dan terancam 10 tahun penjara,” tegas sumber yang enggan disebut identitasnya ini.

Baca juga:  Pemerintah Korsel Jajaki Kerjasama dengan  Basarnas Bali

Saat dikonfirmasi, Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat tidak membantah adanya penangkapan tersebut. “Ada (tangkapan). Nanti disampaikan ke media, sabar,” ujarnya kepada awak media. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *