Aparat kepolisian menggelar kasus narkoba yang melibatkan pegawai kontrak KSOP Benoa. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Karangasem berhasil membekuk dua orang pegawai kontrak yang bekerja di KSOP Kelas II Benoa, Badung. Kedua pelaku, yakni berinisial JFL alias Ambong dan JML alias Jamal asal Jakarta.

Keduanya dibekuk saat mengonsumsi sabu di Pinggir Jalan Raya menuju pelabuhan kapal selam, Labuhan Antiga, Manggis, Karangasem, Selasa (8/9). Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, saat pers rilis Rabu (30/9) mengungkapkan, petugas pertama berhasil mengamankan Ibrahim.

Baca juga:  Karangasem Dapat Dana Hibah Pariwisata Belasan Miliar Rupiah

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket narkoba masing-masing netto 0,67 dan 0,25 gram. “Saat dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka mengaku mendapat barang dari seorang satpam di KSOP Kelas II Benoa,” ucap Suartini.

AKP Suartini, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil membekuk seorang Satpam KSOP, Ambong. Setelah dilakukan pendalaman, Ambong ini menjadi reseller dari salah satu rekan sesama pegawai kontrak KSOP, Jamal.

Baca juga:  Begini Pengakuan Sindikat Penyelundup Kokain dari Jakarta yang Diciduk Polisi

“Petugas berhasil membekuk Jamal di Kamar Kos di Kawasan Kampyal, Kuta Selatan. Dari tangan Ambong berhasil diamankan sabu seberat 0,25 gram yang disimpan di dalam lemari tersangka. Sedangkn dari tangan Jamal berhasil ditemukan bukti transfer M-Banking transaksi narkoba sebesar 1,5 juta rupiah,” Katanya.

Perwira asal Gianyar itu menegaskan, untuk pengedar dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Atau denda minimal Rp 1 miliar maksimal 10 miliar.

Baca juga:  Snorkeling di Padangbai, Wisatawan China Meninggal

Sementara untuk pengguna dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *