Ilustrasi ditahan. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Satresnarkoba Polres Badung terus mendalami penangkapan warga negara (WN) Australia berinisial NPJ (33) yang diciduk di Pererenan, Mengwi terkait kasus narkoba.

Pelaku mengaku narkoba tersebut didapat dari tempat pesta dan akan dipakai di vila tempatnya menginap.

Terkait hasil penyelidikan kasus ini, Kasatresnarkoba Polres Badung AKP Nyoman Sudarma, seizin Kapolres AKBP M. Arif Batubara, Jumat (13/6) menjelaskan kronologinya berawal personel polres melaksanakan kegiatan hunting system di Simpang Tiying Tutul, Desa Pererenan, Mengwi, Rabu (11/6) pukul 18.00 WITA.

Baca juga:  Tenaga Kontrak Pemkab Klungkung Terlibat Narkoba Dipecat

Saat itulah ada sepasang WNA mengendarai sepeda motor. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan surat-suratnya.

“Waktu itu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Saat itu pelaku mengeluarkan dari saku celananya dua plastik klip berisi kokain,” ujarnya.

Saat diinterogasi pelaku mengaku menginap di vila wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di vila tersebut.

Polisi tidak menemukan benda-benda yang diduga berhubungan dengan narkotika di vila tersebut. Pelaku mengaku mendapatkan narkotika itu diperoleh di sebuah tempat pesta. Rencananya barang terlarang itu dikonsumsi sendiri di vila. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan Bukti Kecintaan agar Bali Eksis Sepanjang Masa
BAGIKAN