Suasana pertemuan Krama Desa Adat Pakudui dengan Bupati Gianyar I Made Mahayastra terkait penundaan eksekusi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Krama Desa Pakraman Pakudui Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang mendatangi Kantor Bupati Gianyar pada Senin (31/8). Kedatangan mereka mengadu ke Bupati Gianyar I Made Mahayastra terkait penundaan eksekusi sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar No : 9/Pen.eks.Pdt/2012/PN Gin, tertanggal 27 Juli 2020 lalu. Bupati Gianyar pun diminta memfasilitasi agar bisa segera dilakukan eksekusi.

Pengacara Desa Adat Pakudui I Wayan Gendo Suardana mengatakan, perkara ini sudah inkrah dan sesungguhnya sudah bisa dilakukan eksekusi. Menurutnya eksekusi ini bisa dilakukan secara damai atau paksa, walaupun ada bantahan dari Pakudui Tempek Kangin. Meski demikian pihak Desa Adat Pakudui tetap mengedepankan penyelesaian secara damai.

“Desa Adat Pakudui induk mengedepankan penyelesaian sengketa dengan cara damai, dan sudah dibuktikan berkali kali, dengan membuka diri kepada krama Tempek Kangin bergabung tanpa penanjung batu. Walaupun respon berbanding terbalik, pihak Pakudui tidak akan berhenti mengupayakan damai, termasuk eksekusi secara damai, “ katanya.

Baca juga:  Malamnya Sempat Didengar Mendengkur Keras, Penjahit Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Kos

Ditambahkan kini pihaknya meminta Bupati Gianyar memfasiltiasi agar krama Pakudui Kangin mau menyerahkan obyek sengketa secara damai, sesuai keputusan yang ingkrah. “ Bupati merespon, sangat senang mendengar pemaparan ini, apalagi ada jaminan dari pakudui kawan. Walaupun pihak yang menang, masih tetap mengupayakan upaya damai. Maka itu kami harap Bupati Gianyar segera dan serius menyikapi ini, “ tandasnya.

Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan kedatangan warga Pakudui untuk menyampaikan sejumlah hal terkait ditundanya proses eksekusi yang diagendakan Senin kemarin. “Karena berbagai pertimbangan itu (eksekusi-red) tidak jadi dilaksanakan, sehingga tadi mereka datang ke pada saya untuk menyerahkan surat, intinya kesepakatan yang sudah ditandatangai oleh Desa Adat Pakudui, “ katanya.

Baca juga:  Kasus 5.977 Butir Ekstasi, Segini Vonis Untuk Dua Terdakwa

Dikatakan ada dua poin yang disampaikan dalam surat yang ditanda tangani Bendesa Adat Pakudui, I Ketut Karma Wijaya. Pertama menerima kembali warga Tempek Kangin Pakudui secara tulus iklas, bahkan tanpa perlu dikenakan penanjung batu dan cukup dengan menghaturkan guru piduka kepada sesuhunan ring Kahyangan Tiga Desa Adat Pakudui. Kedua, kedua warga Desa Adat Pakudui terbuka siap untuk melakukan revisi awig-awig desa adat Pakudui (jika dipandang perlu). “Isinya tawaran damai yang pernah saya bahas dulu hampir mirip, “ katanya.

Dikatakan, pihaknya mengagendakan pertemuan dengan Pakudui tempek kangin setelah hari raya Galungan. “Kita konsentrasi hari raya dulu kita menyongsong galungan dan kuningan dengan damai sehingag nanti saya akan fasilitasi kembali, karena dulu sudah hampir clear dulu namun karena teknis jadi kembali berlarut mudah mudahan sekarang tuntas, “ katanya.

Baca juga:  Setengah Jumlah UMKM Bali Ada di Gianyar

Bupati pun berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan, sehingga tidak terus berlarut apalagi sampai menurun keanak cucu. Bupati juga mengigatkan untuk tidak ada lagi pihak yang memperkeruh suasana dalam kasus ini. “ Ini biar clear tidak lagi ada orang masuk kasak-kusuk bermain disana, kalau sudah tuntas itu kita syukuri dan bersama menghaturkan guru piduka ke pura yang ada disana milik bersama Pakudui kawan dan kangin, “ katanya. (Manik Astajaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *