Bupati Mahayastra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi yang mendudukan mantan Sekda Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka (DKP) sebagai terdakwa digelar Selasa (28/12). Dalam surat dakwaan JPU Agus Eko Purnomo dkk., muncul nama Bupati Gianyar, I Made Mahayastra dan Made Chandra Berata.

Dua nama ini disebut jaksa sebagai penerima aliran dana (transfer) dari Made Sukawana Adika atas perintah DKP. Made Mahayastra dipaparkan JPU mendapat transfer Rp 300 juta, Made Chandra Berata Rp 25 juta dan ke Dewa Puspaka Rp 776.060.000.

Baca juga:  Terungkap, Salah Satu Warga COVID-19 di Gianyar Ternyata Balita

Dikonfirmasi terkait hal ini, Mahayastra mengatakan bahwa dia tidak ada kaitannya dengan perkara DKP. “Sampai saat ini saya tidak pernah diperiksa,” katanya.

Soal transferan Rp 300 juta, menurut Mahayastra, itu sudah cukup lama, yakni pada 2015. “Kalau transferan itu sudah cukup lama, tahun 2015 sesuai dengan hasil PPTK. Sementara perkara Pak Sekda kan tahun 2018,” ucap Mahayastra.

Dalam sidang disebutkan bahwa Puspaka yang pada saat perkara terjadi masih menjabat Sekda Buleleng secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain senilai Rp 16.101.060.000 dengan menyalahgunakan kekuasaanya. Yakni, memaksa seseorang memberikan sesuatu, yaitu PT PEI memberikan sekitar Rp 1.101.060.000, PT. TS memberikan Rp 12.500.000.000, dan H. Chojum selaku Direktur PT. BDR Rp 2.500.000.000. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Berkedok Minta Sumbangan Layang-layang, Dua Pemuda Ini Ditangkap
BAGIKAN