Gede Bagus Surya Adinata ditangkap terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polresta Denpasar mendatangi Setra (kuburan) Badung, Kamis (6/8) pukul 17.00 Wita. Di sana polisi menangkap seorang pengangguran, Gede Bagus Surya Adinata (20).

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Senin (10/8) menegaskan, Gede Bagus terlibat kasus pencurian di rumah Atminah yang ada di Sanur Kauh. Pelaku tinggal di Jalan Gunung Lebah, Monang Maning, Denpasar.

Baca juga:  Pembunuh Pemuda NTT Diduga Residivis

Sebelum kejadian, korban pada 18 Juni 2020 pukul 13.30 Wita meninggalkan rumah untuk mencari makan siang. Dia balik ke rumah pukul 16.00 Wita dan tidak menemukan HP-nya di atas meja.

Perhiasan di dalam laci meja kamar juga hilang. “Modusnya pelaku masuk ke umah dengan cara memanjat tembok dan mencongkel jendela. Pelaku masuk ke kamar korban dimana pintunya tidak dikunci,” ujarnya.

Baca juga:  Driver Ojol Ditangkap

Pelaku mengambil dua HP, sebuah cincin emas putih bermata berlian, sebuah kalung emas dan liontin, gelang emas dan kalung emas hongkong. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 54 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat, pada Kamis (6/7) pukul 17.00 Wita pelaku terlacak di Kuburan Badung, Jalan Imam Bonjol Denpasar dan langsung dibekuk. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Soal Penangkapan WN Prancis Miliki Senpi, Ini Kata Kapolda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *