Peta penyebaran COVID-19 di Denpasar. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selama empat bulan lebih, update harian kasus COVID-19 terus dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Denpasar. Namun seiring terbitnya Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, update tidak akan lagi dilakukan tiap hari. Hal ini diungkapkan Juru Bicara GTPP COVID-19 Denpasar, Dewa Gede Rai, Rabu (22/7).

Ia mengatakan pendataan kasus masih tetap dilakukan. Hanya tidak ada update harian lagi. Data kasus ditampilkan di website. “Masyarakat yang ingin mengetahui kasus COVID-19, bisa mengakses COVID-19–Denpasar Safe City,” katanya.

Baca juga:  Ada Kasus COVID-19, Puluhan Siswa SMPN 1 Jalani PCR

Ia juga menjelaskan seiring terbitnya Perpres, akan terjadi perubahan nama GTPP menjadi Komite Penanganan COVID-19. Namun, Denpasar masih belum melakukannya karena belum ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) dari pusat.

Dewa Rai menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum melakukan perubahan nama terkait dengan GTPP COVID-19 yang terbentuk berdasarkan keputusan pemerintah pusat yang sebelumnya bernama Satgas. “Kami masih menunggu juknis dan juklaknya, seperti apa nanti GTPP di daerah. Karena belum ada juknisnya, maka tugas-tugas ini tetap kami lakukan,” ujar Dewa Rai yang juga Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar ini. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Keluarkan Perarem, Desa Adat Renon Wajibkan Penggunaan Masker

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *