Petugas melakukan sidak ke salah satu lokasi galian C di Karangasem. (BP/istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Para pengusahan galian C di Desa Sebudi Selat yang sudah memiliki izin penambangan mengeluh. Penyebabnya, petugas terkait masih terkesan membiarkan pengusaha galian C yang belum mengantongi izin beroperasi. Termasuk, DPRD Karangasem juga meminta pihak eksekutif supaya meninjau langsung ke lapangan untuk mencegah kebocoran dari sektor pajak.

Salah seorang pemilik galian berizin mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap Pemerintah Karangasem yang masih memberikan keleluasaan kepada para pengusaha galian C yang belum mengantongi izin tetap beroperasi. Untuk itu, pihaknya meminta petugas terkait melakukan pengecekan langsung tutun ke bawah untuk menertibkan itu. “Saya meminta keadilan. Karena beban pajak yang saya bayar bertambah. Sementara, bagi pengusaha galian yang belum mengantongi izin operasi masih dibebaskan beroperasi. Kalau tahu begini, saya dulu tidak mengurus izin. Toh sama berisi atau tidak masih bisa beroperasi. Saya hanya meminta keadilan,” ujar sumber yang engan disebutkan namanya di media ini.

Baca juga:  Terima Upah Segini, Rela Tempel 100 Klip Sabu

Pemilik usaha berizin yang lain, Parka, mengungkapkan dulu pihaknya memiliki dua izin galian C. Hanya saja, kala itu dirinya malah kewalahan untuk menjual hasil usahanya.

Pasalnya, harganya lebih mahal dari harga hasil galian yang tidak memiliki izin. “Dua izin yang dimiiki, saat ini tinggal satu. Saya dilema. Ini diakibatkan ada persaingan yang tidak sehat antara pengusaha galian berizin dan tidak berizin,” tegasnya.

Baca juga:  Masih Ada Dua Orang Jaringan Makelar Kasus di Buru Polisi

Sementara itu, Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana sebelumnya menegaskan, kalau selama ini PAD dari sektor galian C bocor sampai Rp 50 miliar. Akibatnya, PAD dari sektor galian C anjlok tajam.

Ia pun meminta kepada eksekutif supaya lebih gencar turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban. “Kita minta eksekutif lebih gencar turun ke lapangan melakukan pemantauan. Agar sektor galian C ini tidak bocor. Kalau bocor terus, PAD dari sektor pajak kembali jeblok,” pinta Gede Dana.

Baca juga:  Pascatelan Korban Jiwa, Aktivitas Galian C Tak Berizin di Badeg Tengah Dihentikan

Kepala BPKAD Karangasem, Made Sujana Erawan menjelaskan, untuk mencapai target PAD dari pajak galian C, pihaknya telah melakukan koordinasi dan fasilitasi untuk dua izin yang keluar di wilayah Selat. “Selanjutnya Satpol PP Karangasem berkoordininasi dengan Pemerintah Provinsi Bali,” katanya.

Kepala Satpol PP Karangasem I Wayan Sutapa menjelaskan, karena pelanggaran ini adalah pelanggaran Perda Provinsi Bali, ia pun sudah menyampaikan ke pejabat yang berwenang. “Satpol PP Provinsi merencanakan bakal menegakkan Perda Provinsi Bali tentang Penambangan Mineral Bukan Logam,” jelas Sutapa. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *