Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga melakukan pembunuhan terhadap Abdi Arizi, dua terdakwa asal Oebatu, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Kamis (25/6) dituntut pidana penjara selama 14 tahun. Mereka adalah terdakwa Seniks Simri Octavianus alias Seniks (25) dan Semi Adibu Oktavianus alias Semi (27).

JPU Agus Pradnyana, dalam surat tuntutan menjelaskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Sehari 1 Digit, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Balik ke 2 Digit

Aksi pembunuhan terjadi di mess gudang besi PT. Supra Bintang Utama, Jalan Muding Mundeh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 1 Nopember 2019 sekitar pukul 23.00 Wita. Berawal ketika terdakwa Semi terlibat adu mulut karena kesalahpahaman dengan Andi Duro (belum diketahui keberadaannya). Saat itu terdakwa Semi menghubungi terdakwa Seniks untuk datang ke gudang besi tersebut.

Seniks datang dengan membawa parang yang dibawanya dari rumah dan langsung menuju lantai II. Saat itu, di lantai II, korban Abdi Arizi sedang menengahi pertengkaran antara Semi dan Andi Duro. Ketika Seniks tiba di lantai II, langsung menebas Abdi Arizi. Semi ikut memukul kepala Abdi Arizi dengan potongan besi.

Baca juga:  Vonis Banding Perberat Hukuman Lukas Enembe

Andi Duro dengan menggunakan pedang dibantu Sugianto alias Toing (saksi) yang menggunakan besi beton menyerang kedua terdakwa itu. Saat penyerangan itu pedang Andi Duro terlepas, kemudian diambil oleh terdakwa Seniks dan berbalik menyerang Andi Duro dan Sugianto. Andi Duro dan Sugianto berhasil kabur.

Abdi Arizi yang masih bernafas kala itu sempat berjalan turun ke lantai I hendak menyelamatkan diri menuju kamarnya dengan kondisi kepala terluka dan mengeluarkan banyak darah. Namun naas, korban yang sempat mendapat perawatan akhirnya meninggal. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  PT Kompak Hukum Willy Dkk dengan Pidana Penjara Seumur Hidup
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *