Empat tersangka narkoba saat relese penungkapan kasus di Mako Polres Tabanan, Selasa (5/5). (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Empat tersangka penyalahgunaan narkoba, diamankan jajaran SatNarkoba Polres Tabanan, di dua lokasi berbeda. Dua dari empat tersangka tersebut diamankan saat hendak melakukan transaksi, pada Sabtu (2/5).

Keberhasilan jajaran Sat Narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba bertempat di pinggir jalan Wagimin Banjar Sema, desa Kediri, Tabanan, pada Sabtu (2/5) pukul 22.00 wita.

Setelah dilakukan pengintaian memang benar ditemukan dua orang yang mencurigakan sesuai dengan informasi yang didapat, yakni Siti Husnul Hotimah alias Maya (27) asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang kesehariannya tinggal di banjar Sema, desa Kediri, Tabanan dan yakni I Komang Bogi Indrawan alias Bogik (25) mahasiswa alamat banjar Delod Puri, Desa Kediri, Tabanan.

Baca juga:  Pasca Penggerebekan Pabrik Narkoba, Peracik SS Sangat Tertutup

Tidak mau sasarannya lepas, petugas team Opsnal Narkoba pun langsung mendekati kedua orang tersebut. Maya dan Bogik pun tidak bisa berkelit, mereka gemetar dan ketakutan saat ditanya oleh petugas. Selanjutnya petugas pun melakukan penggeledahan pada kedua orang tersebut namun tidak ditemukan adanya barang bukti, dan disamping orang yang digeledah tersebut diketemukan pembungkus rokok berwarna putih didalamnya berisi 1 plastik klip berisikan Kristal bening diduga shabu, kemudian ditanyakan dan diakui miliknya.

“Jadi saat didekati oleh petugas, kedua orang yang mengaku memiliki hubungan pertemanan ini ketakutan dan gemetar, setelah dilakukan penggeledahan disamping kedua orang tersebut ditemukan pembungkus rokok didalamnya berisi 1 plastik klip berisi kristal bening diduga shabu dan diakui itu milik mereka,”terang Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Tunas didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P. S, Siregar, S.I.K,. M.H dalam release, Selasa (5/5).

Baca juga:  Dua Hal Ini, Penyebab Bangsa Tercerabut dari Nilai Akarnya

Kedua tersangka pun selanjutnya digiring ke Polres Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan tersangka, barang bukti berupa shabu tersebut didapatkan dari seorang temannya bernama Matsulah alias DUS (32) warga Bangkalan Jawa Timur yang tinggal di wilayah banjar Sema Kediri. “Team langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka ketiga yakni DUS dan diakui barang yang didapat dari kedua orang tersangka sebelumnya adalah darinya,”ucap AKP Tunas.

Baca juga:  Sejumlah THM di Denpasar dan Kuta Dirazia

Tidak berhenti sampai disana, pengembangan asal usul shabu terus dilakukan, hingga akhirnya muncul nama tersangka keempat yakni Asmat alias Heru (33) warga Surabaya dan tinggal di desa Banjar Anyar, Kediri. Berbekal petunjuk tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Asmat dan ditemukan 2 paket shabu disimpan dalam charger handphone. “Keempat tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling singkat 5 tahun , paling lama 20 tahun,”ucapnya.

Salah seorang tersangka, Komang Bogi Indrawan mengaku dirinya baru menggunakan shabu hanya satu bulan yang dibelinya dengan harga Rp 300 ribu. “Baru satu bulan, biar tidak merasa ngantuk dan badan terasa ringan,”ucapnya. (Puspawati/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *