Guntur Febri Putra Hermawan saat sidang tuntutan di PN Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pedagang yang juga menjadi ojek online, Guntur Febri Putra Hermawan (35) asal Banyuwangi, dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh JPU Made Hendra Pranata dalam kasus peredaran narkoba.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Lukman Hakim, saat dikonfirmasi, Minggu (15/6) mengaku sudah mengajukan pledoi secara lisan. Pada pokoknya memohon keringanan hukuman.

Sidang vonis narkoba ini dijadwalkan berlangsung, 26 Juni 2025.

Baca juga:  Lagi, Tahanan BNNP yang Kabur Dibekuk

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni lima plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 26,39 brutto atau 25,24 gram netto.

Selain dituntut enam tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara. Terdakwa disebut meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Pengedar Narkoba di Lapas Karangasem Diringkus

Pada Selasa 28 Januari 2025 malam, Guntur yang sedang bekerja sebagai ojek online dihubungi oleh seseorang yang bernama Kim (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di seputaran Jl. Kecubung, Br. Tengah, Darmasaba, Badung. Terdakwa pun bergegas mengambil tempelan tersebut.

Namun apes, saat itu langsung dicokok polisi. Barang bukti ditemukan dalam pembungkus rokok. Sabu itu didapat dari Kim yang diakuinya sudah bekerja sama sekitar dua bulan.

Baca juga:  Kapolda Ancam Tembak di Tempat Anggotanya yang Terlibat Narkoba

Rencananya sabu tersebut diedarkan kembali di seputaran Jalan Gatsu Barat dan Jimbaran dengan dijanjikan upah sebesar Rp 50.000 per alamat tempelen narkotika. (Miasa/balipost)

BAGIKAN