Petugas dari Polresta Bandara Soetta bersama Bea Cukai memeriksa satu orang tersangka penyelundup narkoba melalui botol skincare. (BP/Ant)

TANGERANG, BALIPOST.com – Modus pengiriman narkoba jenis etomidate ke dalam bungkusan botol skincare atau produk perawatan wajah yang dibawa penumpang dari Thailand diungkap Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba ini dilakukan melalui Joint Analysis dan Joint Operation dengan Polresta Bandara Soetta dengan menangkap seorang pelaku berinisial F.

“Total sebanyak satu pelaku berinisial F yang merupakan WNI bersamaan dengan barang bukti 5 buah botol berisi cairan bening mengandung etomidate, 210 Catridge kosong, dan 10 buah suntikan untuk mengisi cairan ke pod berhasil diamankan,” jelas Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Sokerno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (4/6).

Baca juga:  Bali Masuk Lima Besar Lakalantas Tertinggi di Indonesia

Ia menjelaskan, awal mula penindakan kasus tersebut melalui pemeriksaan terhadap barang penumpang yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta.

Berdasarkan informasi awal ditemukan indikasi pemasukan barang berupa cairan etomidate melalui seorang penumpang asal Thailand dengan rute Bangkok-Jakarta menggunakan pesawat THAI AIRWAYS dengan nomor penerbangan TG 0435.

Atas kecurigaan petugas, penumpang tersebut dibawa ke dalam posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Baca juga:  Maling Motor di Depan Kantor Desa Katung Ditangkap

“Dari hasil tersebut, kemudian barang bukti beserta penumpang diserahterimakan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Gatot mengungkapkan, dengan ditemukannya upaya penyelundupan narkoba dari negara Thailand ini, maka pihaknya menyerahkan perkara itu ke pihak Polresta Bandara Soetta untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dari operasi gabungan ini, dengan asumsi satu pod vape digunakan untuk empat orang, maka tim gabungan ditaksir berhasil menyelamatkan 840 jiwa generasi bangsa dan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan ditaksir sebesar 1,34 Miliar Rupiah,” tuturnya.

Baca juga:  Polri Amankan 2,5 Ton Sabu-Sabu Milik Jaringan International

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi dan membasmi peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya. Hasil baik ini merupakan komitmen penuh kami dalam menyukseskan Program Presiden Republik Indonesia di dalam ASTA CITA ke-7 demi mencapai Indonesia Emas 2045,” kata dia. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN