Putu Sweta ditangkap karena kepemlikan sabu-sabu. (BP/rah)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan Satresnarkoba Polresta Denpasar dan CTOC menggeledah rumah di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan. Penggeledahan ini dilakukan setelah polisi menangkap I Putu Sweta Aprilia (24). Sweta disebut Kapolresta Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto, Kamis (6/12), adalah anak Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru.

Dikonfirmasi soal ini, Baru membantah kalau yang ditangkap adalah anaknya. Ia mengaku anaknya sedang kerja di luar negeri.

Baca juga:  Ketua DPRD Klungkung Benarkan Anaknya Ditangkap, Minta Ikuti Proses Hukum

Disebutkannya, yang ditangkap adalah anak sepupunya. Ditanya siapa nama sepupunya? Ia mengaku lupa.

Dia menegaskan agar jangan mengaitkan penangkapan anak sepupunya itu dengan dirinya. Apalagi di tengah tahun politik menjelang pileg. Ia meyakini ini adalah serangan politik dari lawan politiknya.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan, sering terjadi transaksi narkotika. Beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.

Baca juga:  Narkoba Senilai Rp 2,4 Miliar Diamankan , Dipasok Dua Napi Jatim

Pada Selasa pukul 18.00 Wita, petugas melihat pelaku berada di Jalan Hangtuah, Denpasar dan langsung ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu-sabu (SS). Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah pelaku yang tatoan ini dan diamankan satu paket SS.

“Dua paket sabu-sabu ini berat bersih 0,28 gram. Tersangka mengaku barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang biasa dipanggil Roby dan masih kami dalami. Tersangka membeli dengan cara mentransfer uang kemudian mengambil tempelan,” tegasnya. (Bagiarta/Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Bupati Mas Sumatri Mutasi 172 Pejabat Pemkab Karangasem
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *