
BANGLI, BALIPOST.com – Seorang pria berinisial S alias Darno (37), asal Banyuwangi, Jawa Timur, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangli karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Pengakuan tersangka, sabu itu diambil atas perintah seseorang dan rencananya akan dibawa ke Denpasar.
Kasat Resnarkoba Polres Bangli, AKP I Wayan Wira Nugraha, Kamis (12/6), mengatakan bahwa penangkapan ini berlangsung pada Rabu (4/6), sekitar pukul 18.00 WITA, di gang sebelah selatan toko pakaian di Jalan Merdeka, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli.
Dalam penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan netto 0,18 gram. Selain itu juga, diamankan pipet plastik bening, lakban warna hitam, bungkus bekas rokok, handphone, dan sepeda motor.
Wira Nugraha, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Scoopy hitam coklat di wilayah Bebalang.
Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 Wita, tim menemukan seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dashboard kiri sepeda motor milik tersangka,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram tersebut diambil atas perintah seseorang berinisial KA yang dikenalnya melalui aplikasi Facebook. Tersangka mengaku dihubungi dan dijanjikan upah Rp150.000 untuk mengambil sabu di wilayah Bangli dan membawanya ke Denpasar.
Saat ini kasus tersebut masih didalami untuk mengungkap jaringan yang terindikasi melibatkan pelaku. Tersangka telah diamankan di Polres Bangli untuk proses hukum lebih lanjut. (Dayu Swasrina/Balipost)